Noel Akui Kesalahan di Sidang Korupsi K3: “Kalau Perlu, Hukum Mati Saya”

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjadi perhatian publik usai menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Noel mengaku telah menerima kesalahan yang dituduhkan kepadanya sejak awal proses hukum berjalan. Ia juga menegaskan tidak ingin menyeret pihak lain demi meringankan tuntutan yang dihadapinya.

“Saya sudah ngaku salah. Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja saya. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk pemberantasan korupsi,” ujar Noel.

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena disampaikan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Dalam dakwaan, Noel disebut menerima uang senilai Rp4,435 miliar terkait perkara pengurusan sertifikasi K3.

Jaksa juga menyebut sebagian dana sebesar Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, tim kuasa hukum Noel dalam nota pembelaan atau pleidoi membantah sejumlah unsur dakwaan jaksa. Pihak pembela menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa lebih bersifat asumsi dan tidak didukung keterangan saksi yang secara langsung menyebut Noel memerintahkan praktik pemerasan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena memunculkan perbedaan sikap antara pengakuan pribadi terdakwa dengan strategi pembelaan hukum yang diajukan di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.(Syah(

UpdateCerita TV