Nilai SPMB 2026 SMA Negeri 3 Cibinong Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Bogor Siap Panggil Pihak Terkait
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah sejumlah calon peserta didik mengaku menemukan perbedaan antara hasil perhitungan nilai yang mereka lakukan dengan skor akhir yang muncul pada sistem seleksi. Perbedaan tersebut membuat sebagian peserta gagal lolos pada jalur yang diikuti.
Salah seorang calon peserta didik mengaku telah menghitung nilai berdasarkan formula penilaian yang disampaikan panitia. Menurutnya, hasil perhitungan mencapai lebih dari 300 poin. Namun, saat proses seleksi berlangsung, skor yang tampil pada sistem hanya sekitar 291 poin.
"Saya sudah menghitung sesuai rumus yang disampaikan. Hasilnya lebih dari 300, tetapi di sistem nilai saya hanya sekitar 291. Saya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memeriksa sistem SPMB di SMA Negeri 3 Cibinong agar proses penerimaan benar-benar berlangsung jujur dan transparan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan peserta lain yang mengaku memiliki skor sekitar 291 poin serta berdomisili sekitar 50 meter dari SMA Negeri 3 Cibinong dengan masa domisili yang telah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, meski telah mengikuti jalur prestasi rapor maupun jalur domisili, dirinya tetap tidak dinyatakan lolos, sementara terdapat peserta lain yang menurut pengakuannya memiliki nilai lebih rendah justru diterima.
Perbedaan hasil tersebut memunculkan pertanyaan dari peserta dan orang tua mengenai mekanisme penentuan skor akhir dalam SPMB 2026. Mereka berharap adanya penjelasan terbuka mengenai proses pengolahan nilai agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Saat dimintai keterangan, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kabupaten Bogor, Romal Pahlawan, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memastikan pihak yang memberikan skor akhir kepada peserta.
"Yang memberikan skor itu ada tiga kemungkinan. Pertama panitia di sekolah tujuan, kedua pemilik akun, dan ketiga sekolah asal," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dipahami lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan sistem tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Iwan Kuswanadi, memberikan penjelasan bahwa proses seleksi pada tahap pertama berlangsung secara otomatis melalui sistem.
"Untuk SPMB tahap pertama semuanya by system. Yang mengisi kuota adalah sistem yang menyaring dan mengambil data peserta. Skoring juga semuanya dilakukan oleh sistem," jelasnya.
Di sisi lain, Joko, yang memahami mekanisme perhitungan nilai SPMB, menjelaskan bahwa skor akhir diperoleh dari akumulasi nilai rapor dengan bobot 50 persen dan nilai Tes Kemampuan Akademik (Matematika dan Bahasa Indonesia) dengan bobot 50 persen.
Perbedaan penjelasan mengenai mekanisme penentuan skor tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar proses seleksi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut setelah seluruh tahapan SPMB selesai dilaksanakan.
"Kami akan menunggu seluruh tahapan SPMB selesai. Setelah itu Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil pihak SMA Negeri 3 Cibinong, panitia pelaksana, serta pihak-pihak terkait untuk membuka data secara transparan. Bila diperlukan, proses tersebut juga akan disaksikan aparat penegak hukum agar semuanya terbuka. Pendidikan harus bersih, jujur, adil, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2026 di SMA Negeri 3 Cibinong.
Para calon peserta didik dan orang tua berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan audit serta evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB 2026 guna memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber yang telah diwawancarai. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bogor, SMA Negeri 3 Cibinong, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.