Narasi atau Fakta? Klaim Program "Kami Mendengar" Disorot, Transparansi Disdik Kabupaten Bogor Dipertanyakan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Klaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengenai pembenahan sekitar 20 persen sekolah rusak melalui program "Kami Mendengar" menuai perhatian sejumlah kalangan. Pasalnya, hingga kini pernyataan tersebut dinilai belum disertai data maupun dokumen yang dapat diverifikasi secara terbuka oleh publik.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpas) Disdik Kabupaten Bogor, Yanto Pradipta, menyampaikan bahwa program "Kami Mendengar" menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan sekolah secara langsung.
"Alhamdulillah, program 'Kami Mendengar' ini menjadi tumpuan harapan. Dalam satu kali pelaksanaan, sebanyak 440 sekolah telah dikunjungi," ujar Yanto, Minggu (2/8/2026).
Menurut Yanto, apabila program tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali, maka sekitar 1.320 sekolah tingkat SD dan SMP akan terjangkau dengan berbagai bentuk bantuan, mulai dari perbaikan toilet, penanaman pohon, penyediaan sarana dan prasarana, hingga alat tulis kantor (ATK).
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPC Bogor Raya LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Romi Sikumbang, menilai bahwa setiap klaim penggunaan program pemerintah yang berkaitan dengan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan dan wali murid mempertanyakan rincian atas klaim tersebut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat publikasi resmi yang memuat data lengkap mengenai sekolah-sekolah yang telah memperoleh manfaat dari program dimaksud.
Publik mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:
- Daftar nama 440 sekolah yang disebut telah dikunjungi.
- Rincian sekolah yang masuk dalam kategori telah dibenahi, termasuk alamat, jenis kerusakan, bentuk bantuan, nilai anggaran, dan sumber pendanaan.
- Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen administrasi lain sebagai bukti pelaksanaan.
- Dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan yang dapat diverifikasi berdasarkan nama sekolah dan lokasi.
"Transparansi bukan sekadar narasi. Apabila benar telah dilakukan pembenahan terhadap 20 persen sekolah rusak, maka data pendukungnya perlu dibuka kepada publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran pendidikan," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (3/8/2026) redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kembali kepada Yanto Pradipta Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait daftar sekolah penerima manfaat, rincian anggaran, serta dokumen pendukung atas klaim tersebut. Namun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.(F)