Nama dan Foto Dicatut di WhatsApp, Warga Bogor Laporkan OTK ke Polres Bogor
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang warga Kabupaten Bogor, Iskandar, melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas kepada Polres Bogor, Senin (17/8/2026). Laporan tersebut tercatat dalam STPL/353/VIII/2026/SAT RESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Dalam laporan tersebut, Iskandar mengaku nama dan foto profil dirinya bersama Heru Arwan diduga dicatut oleh orang tidak dikenal (OTK) melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan, dugaan pencatutan tersebut diketahui pada Jumat (15/8/2026) sekitar pukul 12.17 WIB. Iskandar mendapat informasi dari rekannya, Sofwan Ali, mengenai sebuah nomor WhatsApp +62 818-0541-3391 yang menggunakan nama akun “Firman/Braybais369” serta foto profil yang menampilkan Iskandar bersama Heru Arwan.
Iskandar kemudian melakukan konfirmasi kepada Heru Arwan dan Firman. Menurut pengakuannya, keduanya memastikan bahwa nomor WhatsApp tersebut bukan milik mereka.
“Saya langsung konfirmasi ke teman saya Heru Arwan dan juga ke Firman. Keduanya memastikan nomor itu bukan milik mereka. Saya khawatir nama saya disalahgunakan,” ujar Iskandar.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Iskandar mengaku nomor tersebut juga digunakan untuk menyebarkan sejumlah tautan berita dengan judul yang sensitif.
Di antaranya, tautan berjudul “KPK: Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Festival Helaran dan Pungli di RSUD Ciawi Sedang Didalami” serta “Ade Yasin vs Rudy Susmanto: Oligarki vs Ordal? – Sembilu News.”
Iskandar mengaku telah berupaya menghubungi nomor tersebut. Namun, tidak mendapatkan respons. Saat ini, menurut keterangannya, nomor tersebut sudah tidak aktif di WhatsApp.
Merasa identitasnya digunakan tanpa izin, Iskandar kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ini murni pencatutan. Saya tidak pernah membuat nomor itu dan tidak pernah menyebarkan berita tersebut. Saya lapor agar tidak ada korban lain dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut selanjutnya ditangani Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan diperlukan guna mengetahui pihak yang menggunakan nomor tersebut, motif penggunaan foto dan nama pelapor, serta apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Terkait aspek hukum, kuasa hukum Iskandar mengingatkan bahwa penggunaan identitas elektronik milik orang lain secara melawan hukum dapat memiliki konsekuensi pidana. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana harus menunggu hasil penyelidikan serta penilaian aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan unsur pasal yang terpenuhi.
Dalam konteks pemberitaan, Iskandar masih berstatus sebagai pelapor dan dugaan pencatutan identitas tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya hasil penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penggunaan nama, foto, maupun identitas pribadi di ruang digital, serta segera melakukan klarifikasi dan pelaporan apabila menemukan dugaan akun palsu yang mengatasnamakan seseorang.(Red)