Modus Proyek Pengaspalan dan Renovasi PAUD Terbongkar, Kades di Sukabumi Ditahan Polisi

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S.H. (45), yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya mendapat tawaran pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Tawaran tersebut disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, D.R. kemudian mempertemukan korban dengan S.H. yang saat itu disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan tersebut akan direalisasikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mulai mengerjakan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan beserta keuntungan yang disebutkan tidak kunjung diterima oleh korban. Korban kemudian berulang kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak juga diselesaikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ilham, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana yang telah dikeluarkan baru dikembalikan secara bertahap.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama maupun menerima penawaran proyek, termasuk yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki jabatan tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” tegas Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

(Perkara ini masih dalam proses hukum. Tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.) (Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV