MK Uji Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Skenario Pergantian Wapres Jadi Sorotan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, menyatakan pencalonannya cacat hukum, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua nama yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut merupakan petitum pemohon dan belum merupakan putusan MK.

Sementara itu, pegiat media sosial Chusnul Chotimah turut menyoroti skenario yang menurutnya dapat terjadi apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.

Dalam unggahannya di akun X, Chusnul menyebut MPR akan menggelar sidang terkait pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia kemudian menyebut Presiden harus mengajukan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR dan selanjutnya MPR memilih salah satu dari dua nama tersebut.

Namun, secara konstitusional, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden memang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, skenario pergantian Wakil Presiden sebagaimana disampaikan Chusnul pada dasarnya merujuk pada mekanisme konstitusional tersebut. Meski demikian, apakah mekanisme itu benar-benar akan berlaku terhadap perkara Gibran sangat bergantung pada amar dan pertimbangan hukum putusan MK, apabila permohonan tersebut dikabulkan.

MK sendiri mencatat bahwa perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik. Para pemohon mengakui adanya persoalan tenggat pengajuan PHPU karena secara umum permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Para pemohon kemudian mendasarkan pengajuan perkara pada perkembangan informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran yang mereka peroleh pada 2026.

Untuk menangani perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026, MK telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, MK menjadwalkan pemeriksaan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026 pukul 12.00 WIB berdasarkan jadwal resmi MK.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh status Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 sekaligus menguji bagaimana konsekuensi hukum terhadap jabatan yang telah dilantik apabila terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdapat persoalan dalam proses pencalonannya.

Hingga saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden maupun memerintahkan pergantian Wakil Presiden. Seluruh konsekuensi hukum masih menunggu proses persidangan dan putusan MK.(Red)

UpdateCerita TV