MK Pertanyakan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Berkas Penyetaraan Tak Memuat Ijazah
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap keterangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam proses penyetaraan pendidikan.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat (2/10/2026), tim penilai dan verifikasi dokumen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dalam pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran antara lain berupa certificate of attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch Australia.
Keterangan tersebut disampaikan Taufiq Damarjati ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai dokumen pendidikan yang diajukan dalam proses penyetaraan.
Saldi kemudian mempertanyakan secara langsung keberadaan ijazah dalam dokumen tersebut.
“Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” tanya Saldi.
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Taufiq sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak terdapat sertifikat lain dari UTS Insearch selain certificate of attendance dalam berkas yang diterima pihaknya.
“Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” ujar Taufiq.
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa certificate of attendance pada umumnya merupakan dokumen yang menunjukkan kehadiran seseorang selama mengikuti suatu pendidikan. Menurutnya, dokumen tersebut berbeda dengan dokumen yang menunjukkan gelar atau kelulusan.
“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” kata Yuli.
Sementara itu, Taufiq menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Tim kemudian melakukan penilaian terhadap riwayat pendidikan dan dokumen yang disampaikan, termasuk pendidikan di Orchid Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia.
Untuk pendidikan di UTS Insearch pada 2005–2006, Gibran tercatat mengikuti program Diploma of Business Studies. Dokumen yang diterima Kemendikdasmen disebut terdiri atas certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment atau bukti terdaftar sebagai peserta pendidikan.
Menurut Taufiq, tim melakukan pemadanan mata kuliah yang diambil Gibran dengan struktur kurikulum pendidikan di Indonesia. Hasil pemadanan tersebut kemudian menjadi dasar penilaian kesetaraan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang akuntansi dan keuangan.
“Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018,” kata Taufiq.
Ketika kembali ditanya mengenai makna certificate of attendance, Taufiq menjelaskan bahwa dokumen tersebut lebih menunjukkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Sementara penilaian mengenai pendidikan yang ditempuh dilakukan dengan melihat dokumen lain, termasuk transkrip nilai.
“Certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,” ujarnya.
Saat Saldi memastikan apakah dokumen tersebut berkaitan dengan kehadiran, Taufiq menjawab, “Iya, kehadiran.”
Persoalan keberadaan ijazah kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan Taufiq, ijazah tidak terdapat dalam berkas yang diajukan saat proses penyetaraan pendidikan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.
Keterangan Kemendikdasmen mengenai dokumen pendidikan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung di MK. Ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pencalonan serta konsekuensi hukumnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap dalam persidangan.
Dengan demikian, keterangan mengenai tidak adanya ijazah dalam berkas pengajuan penyetaraan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa persyaratan pencalonan telah dilanggar. Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim MK.(Red)