MK Batasi Perubahan APBN, Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Geser Anggaran Tanpa Persetujuan DPR

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam MBG Watch.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan tersebut dikaitkan MK dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai fungsi anggaran DPR.

Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR.

Dengan demikian, putusan tersebut memberikan batas terhadap penggunaan mekanisme perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. MK tidak menyatakan seluruh kewenangan pemerintah dalam pengelolaan APBN menjadi tidak berlaku, melainkan memberikan tafsir konstitusional terhadap norma tertentu dalam UU APBN 2026.

Selain persoalan perubahan belanja pemerintah pusat, MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai dana desa. Dalam amar putusan, frasa mengenai penggunaan dana sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

MK juga memberikan batasan terhadap Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Ketentuan mengenai langkah kebijakan pemerintah untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dimaknai harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

Perkara ini sebelumnya dipersoalkan MBG Watch bersama para pemohon karena sejumlah norma dalam UU APBN 2026 dinilai memberikan ruang diskresi yang luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Putusan MK tersebut kini menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan APBN 2026, khususnya terkait batas kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran dan posisi DPR dalam menjalankan fungsi anggaran.

Dengan putusan ini, pembahasan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme perubahan APBN kembali menjadi perhatian publik, terutama ketika perubahan kebijakan anggaran berpotensi memengaruhi alokasi belanja negara maupun kepentingan masyarakat.(Red)

UpdateCerita TV