Miris! Penginapan Sakura Syariah yang Dikabarkan Akan Jadi Dapur MBG Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online MiChat
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat mencuat di sebuah penginapan SPOT ON 1055 Sakura Homestay Syariah yang berada di Jalan Cileungsi–Setu Nomor 28, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terselubung tersebut menjadi perhatian warga dan sejumlah aktivis yang meminta aparat pemerintah segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang diduga digunakan adalah menawarkan jasa kencan melalui akun-akun anonim di aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan tarif, calon pelanggan diarahkan menuju kamar penginapan yang telah ditentukan.
Seorang pria yang mengaku pernah menggunakan jasa tersebut mengaku memperoleh informasi lokasi melalui aplikasi MiChat. Namun, identitas narasumber tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
"Betul bang, saya pernah booking cewek di situ lewat aplikasi MiChat. Tarif tergantung kesepakatan, setelah cocok tinggal datang ke kamar yang disampaikan di aplikasi," ujarnya kepada awak media. Jumat (3/7/2026).
Informasi tersebut diperkuat dengan beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan di aplikasi MiChat yang diduga mencantumkan alamat penginapan tersebut sebagai lokasi pertemuan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penginapan tersebut juga disebut-sebut akan digunakan sebagai lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan ID SPPG PBTEZ2WD. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat apabila dugaan aktivitas ilegal benar terjadi di lokasi yang direncanakan mendukung program pemerintah.
Salah seorang warga, Rokib, mengaku telah menerima keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut.
"Kami sudah menerima beberapa keluhan. Kalau benar ada praktik seperti itu, tentu mencoreng nama lingkungan. Kami berharap Satpol PP bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran," ujarnya.
Warga juga berharap pengelola penginapan bersikap kooperatif dan tidak menutup mata apabila terdapat aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan usahanya.
Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor, pemerintah Desa Pasir Angin, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, serta instansi terkait untuk melakukan inspeksi dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aspek hukum, dugaan penyediaan atau pemberian fasilitas bagi praktik prostitusi dapat dikenakan ketentuan pidana apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola penginapan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sehingga pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aktivis sosial Johner Simanjuntak menilai apabila dugaan praktik prostitusi online tersebut benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, praktik prostitusi berpotensi memicu tindak pidana lain seperti penipuan, pemerasan, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika hingga tindak kekerasan.
Selain itu, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban lingkungan, meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular seksual, serta merusak citra wilayah dan dunia usaha apabila tidak segera ditangani secara serius.
Johner juga mengingatkan bahwa apabila suatu wilayah atau penginapan dikaitkan dengan dugaan praktik prostitusi, kepercayaan masyarakat maupun investor dapat menurun. Karena itu, ia meminta aparat pemerintah dan penegak hukum melakukan penelusuran secara profesional, transparan, dan objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola penginapan maupun instansi terkait apabila bersedia memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.(FR)