Menuju PPLI, Truk PT STLI Tumpahkan Lumpur di Jalan Cileungsi–Setu, DLH Diminta Usut Status dan Penanganan Muatan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Truk bernomor polisi H 9812 OW milik PT Semesta Transportasi Limbah Indonesia (STLI) yang mengangkut muatan lumpur yang disebut sebagai limbah non-B3 mengalami tumpahan di Jalan Raya Cileungsi–Setu, RT 01/RW 0, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi saat truk yang dikemudikan sopir bernama Nelson melakukan pengereman mendadak karena disebut menghindari kendaraan pribadi yang menyalip. Akibat kejadian tersebut, sebagian muatan lumpur tumpah ke badan jalan dan sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Tumpahan lumpur di jalan juga membuat permukaan jalan perlu segera dibersihkan karena berpotensi menimbulkan kondisi licin dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Cileungsi kemudian turun melakukan penanganan dan pembersihan badan jalan. Salah seorang petugas menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyemprotan menggunakan air yang dicampur deterjen.

“Dilakukan penyemprotan menggunakan air deterjen guna menghindari bau dan licin,” ujar petugas Damkar.

Sementara itu, seorang pengurus transportasi PT STLI yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa muatan tersebut berasal dari wilayah Purwakarta dan akan dibawa menuju PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Dari Purwakarta mau dibawa ke PT PPLI Bogor,” katanya. Jumat (2/10/2026).

Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar keselamatan pengangkutan, pengamanan muatan, serta prosedur yang diterapkan apabila terjadi tumpahan material di jalan umum.

Apalagi, berdasarkan keterangan pihak pengangkut, material yang dibawa disebut sebagai limbah non-B3. Status tersebut penting untuk dipastikan melalui dokumen dan identifikasi resmi terhadap material yang diangkut, bukan semata-mata berdasarkan keterangan lisan.

Dari sisi lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pasal 54 antara lain mencakup penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.

UU yang sama juga mengenal prinsip bahwa pencemar dapat dibebani kewajiban ganti rugi serta tindakan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 87.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap peristiwa tumpahan truk ini tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan penentuan status material oleh instansi berwenang. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai apakah kejadian tersebut dikategorikan sebagai pencemaran atau memerlukan tindakan pemulihan lingkungan lebih lanjut.

Demikian pula, keterangan mengenai penyebab tumpahan akibat kendaraan pribadi yang menyalip masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Pertanyaan lain yang patut diklarifikasi adalah apakah terdapat berita acara penanganan kejadian, dokumen pengangkutan material, identifikasi jenis lumpur, serta prosedur perusahaan dalam menangani tumpahan selama perjalanan.

Redaksi juga belum memperoleh penjelasan resmi dari PT STLI mengenai kejadian tersebut, termasuk langkah perusahaan setelah tumpahan dan apakah terdapat kewajiban pemulihan atau biaya penanganan yang timbul akibat kejadian.(Red)

UpdateCerita TV