Menkumham Supratman: Hajatan Pernikahan Tak Wajib Bayar Royalti Musik
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa acara pernikahan tidak termasuk dalam kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik. Menurutnya, hajatan atau pesta kawinan bukan kegiatan komersial sehingga tidak dikenakan pungutan.
“Nggak ada, kalau kawinan enggak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8/2025), dikutip dari Detik News.
Meski begitu, Supratman menekankan bahwa kewajiban membayar royalti tetap berlaku bagi pelaku usaha, khususnya kafe, restoran, hingga tempat hiburan. “Kalau kafe kan namanya, royalti itu buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersil. Dikomersialkan,” jelasnya, seperti diberitakan Kumparan.
Selain mengklarifikasi soal hajatan, Menkumham juga memastikan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Lagu tersebut telah masuk domain publik dan secara eksplisit dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Indonesia Raya itu tidak kena royalti, sudah public domain. Jadi tidak benar kalau ada isu itu dikenakan,” tegas Supratman, dikutip dari Suaracom.
Audit LMKN dan Sistem Baru
Lebih lanjut, pemerintah berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana royalti. Supratman juga menyatakan akan mengundang pelaku usaha guna membahas sistem pemungutan baru yang lebih adil.
“Saya minta LMKN undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.(Syah)