MENGUJI SISTEM KONTRAK PAYUNG PBJ TERHADAP ATURAN DASAR HUKUM

Oleh: Johnner Simanjuntak Pemerhati Sosial dan Pembangunan

Korupsi merupakan salah satu bahaya laten yang sejak dahulu hingga sekarang masih dihadapi bangsa Indonesia. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan penderitaan masyarakat, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak tata kelola pemerintahan dan perekonomian nasional.

Dalam banyak kasus, korupsi melibatkan pejabat birokrasi sebagai pengelola keuangan negara yang bekerja sama dengan pihak swasta atau pelaku usaha demi memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. Fenomena ini kerap dikenal dengan istilah kolusi yang menjadi bagian dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Maraknya praktik KKN pada masa lalu menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi tahun 1998. Gelombang demonstrasi mahasiswa yang didukung berbagai elemen masyarakat saat itu menuntut perubahan sistem pemerintahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut semangat reformasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat berharap regulasi tersebut mampu menekan angka korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Meski berbagai reformasi birokrasi telah dilakukan sejak era Presiden B.J. Habibie hingga pemerintahan saat ini, praktik korupsi masih terus ditemukan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Salah satu sektor yang selama ini dianggap paling rentan terhadap praktik korupsi adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ). Dalam berbagai kajian, termasuk yang pernah disampaikan mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, sektor PBJ sering menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan keuangan negara.

Praktik yang sering muncul antara lain persekongkolan antara pejabat dan penyedia barang atau jasa, penggelembungan harga (mark up), manipulasi spesifikasi barang, hingga pengadaan fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit dan kualitas pelayanan publik menjadi terganggu.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga berulang kali mengingatkan para pejabat negara agar tidak melakukan korupsi. Presiden menegaskan bahwa pemerintah memahami berbagai modus penyimpangan yang selama ini terjadi dalam pengelolaan anggaran negara.

Jika ditelusuri dari sejarah regulasi PBJ di Indonesia, sejak masa berlakunya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984, sistem pengadaan telah mengenal mekanisme pelelangan umum, pelelangan terbatas, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung. Pada masa itu, pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha masih memiliki kesempatan yang relatif luas untuk mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Regulasi kemudian terus mengalami perubahan melalui Keppres Nomor 16 Tahun 1994, Keppres Nomor 6 Tahun 1999, Keppres Nomor 18 Tahun 2000, hingga Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Pada periode tersebut, pemerintah juga mulai memperkuat keberadaan lembaga yang secara khusus menangani kebijakan pengadaan barang dan jasa, yang kemudian dikenal sebagai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pada prinsipnya, berbagai regulasi tersebut tetap menempatkan proses lelang atau tender sebagai instrumen utama pengadaan dengan asas transparansi, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, dan pencegahan KKN.

Perubahan signifikan terjadi ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam regulasi ini, banyak aspek teknis pelaksanaan pengadaan diserahkan pengaturannya kepada LKPP melalui peraturan turunan. Akibatnya, berbagai kebijakan teknis dapat berubah mengikuti regulasi LKPP yang diterbitkan dari waktu ke waktu.

Salah satu kebijakan yang menimbulkan perdebatan adalah penerapan mekanisme "Kontrak Payung" (Framework Contract). Dalam praktiknya, pemerintah melakukan proses tender untuk kebutuhan barang tertentu yang belum tentu langsung dibutuhkan pada saat kontrak ditandatangani. Pengadaan barang kemudian dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan selama periode kontrak berlangsung.

Pendukung sistem ini berpendapat bahwa kontrak payung bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pengadaan, dan mengurangi pengulangan tender untuk barang yang sama. Namun dari sudut pandang kritis, mekanisme tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya pengaturan, kolusi, dan persekongkolan apabila pengawasannya tidak dilakukan secara ketat.

Kekhawatiran tersebut muncul karena ruang lingkup kontrak yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu memungkinkan adanya kesepakatan yang sulit diawasi secara transparan oleh publik. Oleh karena itu, sistem ini memerlukan pengawasan yang jauh lebih kuat dibandingkan mekanisme pengadaan konvensional.

Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah berupaya memperkuat penggunaan produk dalam negeri serta mempercepat transformasi digital dalam sistem pengadaan nasional. Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut tetap harus diukur dari kemampuannya mencegah praktik KKN dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara akuntabel.

Sebagai pemerhati sosial dan pembangunan, saya memandang bahwa penerapan kontrak payung perlu dikaji secara komprehensif oleh pemerintah, DPR, akademisi, praktisi hukum, serta para ahli pengadaan barang dan jasa. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi tidak mengorbankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem pengadaan bukan hanya diukur dari kecepatan proses atau efisiensi administrasi, tetapi juga dari kemampuannya mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Catatan Redaksi: Karena ini merupakan tulisan opini, isi dan pendapat yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

UpdateCerita TV