Masa Jabatan Direksi Tirta Kahuripan Segera Berakhir, Kinerja “Sehat” BPKP Masih Dipertanyakan Publik
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Menjelang berakhirnya masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor periode 2021–2026 pada Desember 2026, kinerja jajaran direksi kembali menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat.
Direksi yang saat ini terdiri dari Direktur Utama Tedi Kurniawan, Direktur Umum Abdul Somad, dan Direktur Operasional Asep Wildan disebut perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum Pemerintah Kabupaten Bogor menentukan arah kepemimpinan perusahaan untuk periode berikutnya. Situs resmi Perumda Tirta Kahuripan juga mencantumkan ketiga nama tersebut dalam jajaran direksi.
Di sisi lain, penilaian resmi BPKP Jawa Barat menunjukkan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki kinerja dalam kategori “Sehat”. Dalam evaluasi tahun buku 2024, perusahaan memperoleh nilai 4,27 dengan kategori sehat. Perusahaan juga mencatat sejumlah penghargaan dan capaian dalam pelayanan serta tata kelola.
Namun, capaian tersebut tidak serta-merta menghentikan kritik dari masyarakat. Koordinator Koalisi Masyarakat Bersih Bogor Raya, Fawait, menilai kinerja direksi masih perlu diuji lebih jauh, terutama dari sisi inovasi, transparansi, dan dampak pengelolaan perusahaan terhadap pelayanan masyarakat.
Menurut Fawait, status perusahaan yang sehat perlu diikuti dengan capaian nyata yang dapat dirasakan pelanggan serta inovasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan layanan air minum.
“PDAM itu satu-satunya BUMD yang kuat dan stabil karena market dan pendapatannya terukur serta jelas, terus didukung oleh pemerintah daerah. Jadi kalau dipimpin oleh direksi yang biasa-biasa saja kemampuannya, PDAM tetap untung dan sehat. Tapi kan selama ini tidak terlihat gebrakan atau inovasi,” kata Fawait kepada wartawan di Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Fawait juga menyoroti posisi Direktur Umum Abdul Somad yang disebutnya memiliki aktivitas kepemimpinan di salah satu organisasi keagamaan. Ia meminta pemerintah daerah memastikan tidak terdapat persoalan dalam pembagian waktu, tanggung jawab, maupun potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku serta ukuran kinerja yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.
“Rangkap jabatan itu tidak menyalahi aturan, hanya saja kurang etis dan berdampak pada kinerjanya sebagai profesional di level direksi. Satu sisi seorang direksi punya bidang kerja yang cukup banyak dan besar tanggung jawabnya. Di sisi lain sebagai pemimpin organisasi keagamaan, beliau juga punya tugas dan tanggung jawab yang sangat besar,” ujarnya.
Selain persoalan kinerja direksi, Fawait mempertanyakan transparansi pengelolaan Perumda Tirta Kahuripan, termasuk mengenai laba perusahaan, tingkat kehilangan atau kebocoran air, anggaran penanganan kebocoran, penyertaan modal pemerintah daerah, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan perusahaan. Menurutnya, evaluasi dapat mencakup audit maupun pemeriksaan terhadap aspek yang dianggap perlu agar pengelolaan BUMD semakin transparan dan akuntabel.
“Transparansi pengelolaan PDAM ini belum dilakukan sesuai harapan publik dan bahkan cenderung tertutup,” katanya.
Fawait juga meminta Bupati Bogor dan DPRD yang membidangi urusan BUMD memastikan seluruh kebijakan pengelolaan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk dalam hal penggunaan dana dan kerja sama perusahaan.
Menjelang berakhirnya periode kepengurusan, ia mendorong agar proses seleksi direksi periode 2026–2031 dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, integritas, serta rekam kinerja.
“Publik juga berharap Bupati Bogor mempertimbangkan hasil kerja direksi lama dan segera membuka seleksi calon direksi periode 2026–2031 secara terbuka guna menjaring figur-figur yang profesional, berkualitas dan berintegritas tinggi,” imbuh Fawait.
Sementara itu, sejumlah klaim dan kritik yang disampaikan Fawait terkait transparansi, rangkap jabatan, maupun pengelolaan dana masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak Perumda Tirta Kahuripan serta Pemerintah Kabupaten Bogor.(Red)