Marwah Pers Tercoreng, PWI Jabar Tegaskan Kartu Pers Bukan Tameng Hukum
BANDUNG, Update Cerita Indonesia – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras viralnya peristiwa seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai apabila peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar, tindakan itu tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki tanggung jawab dan aturan yang harus dipatuhi. Kemampuan jurnalistik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan hukum lainnya.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Tantan menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Ia mengingatkan agar identitas sebagai wartawan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang berada di luar koridor jurnalistik.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Tantan juga menegaskan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Tantan menjelaskan, apabila wartawan menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu dalam menjalankan tugas jurnalistik, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh tanpa harus melakukan tindakan intimidatif.
Menurutnya, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers merupakan bagian dari penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Ia menilai perilaku oknum yang mengatasnamakan wartawan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers secara keseluruhan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung aparat penegak hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Ia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar menjaga kehormatan profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang berpotensi mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.(F)