Maraknya Aktivitas Galian C Jadi Perhatian, Polsek Klapanunggal Kedepankan Pencegahan dan Edukasi

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polsek Klapanunggal Polres Bogor memasang papan imbauan di sejumlah lokasi galian C yang berada di wilayah hukum Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan melibatkan personel gabungan piket fungsi Polsek Klapanunggal. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K.

Pemasangan papan imbauan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengelola kegiatan pertambangan mengenai pentingnya mematuhi ketentuan hukum serta memastikan aktivitas pertambangan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, personel kepolisian mengingatkan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dilakukan. Selain persoalan legalitas, para pihak yang melakukan kegiatan pertambangan juga diminta memperhatikan aspek keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan di sekitar lokasi.

Sejumlah titik yang menjadi lokasi pemasangan papan imbauan antara lain pintu masuk tambang galian di Kampung Bagogog, Cikahuripan; pintu masuk tambang galian Kembang Kuning; serta pintu masuk tambang galian arah Gua Lalai, Klapanunggal.

Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman mengatakan, pemasangan papan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan memahami serta mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Asep.

Kegiatan tersebut melibatkan AKP Asep Saifurrohman, AIPTU Hendy Suhendi, SH, AIPTU Rian Sanada, AIPDA Sudana, SH, dan BRIPKA Dede Arifin.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Klapanunggal juga dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Polsek Klapanunggal Polres Bogor mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan.

Pemasangan papan imbauan tersebut menjadi langkah awal bersifat preventif. Adapun terkait status perizinan masing-masing lokasi galian, kewenangan dan pemeriksaan administrasi tetap perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(F)

UpdateCerita TV