Marak Rokok Ilegal di Bogor, Aktivis Duga Ada Pembiaran oleh Bea Cukai dan Aparat
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sejumlah pedagang diduga tetap beroperasi secara bebas, meskipun telah jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi media, ditemukan puluhan pedagang yang menjual rokok tanpa cukai secara terbuka di pinggir jalan. Padahal, regulasi cukai secara tegas melarang penjualan produk tembakau tanpa pita cukai resmi. Namun, para agen dan penjual tersebut tampaknya kebal hukum dan leluasa menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Diduga kuat, para pelaku mampu membungkam oknum aparat Bea Cukai (BC) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga bisnis ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan distribusi rokok ilegal tersebut bahkan telah tertata luas dan sulit disentuh hukum.
"Meski puluhan agen dan pedagang bebas berjualan di pinggir jalan, tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai Bogor," ungkap Sandi Bonardo, seorang aktivis sosial yang turut mengamati situasi ini. Kamis 17 Juli 2025
Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa para pelaku dilindungi oleh oknum aparat, sehingga peredaran rokok tanpa cukai dapat berlangsung secara masif dan terang-terangan.
Sandi juga menyoroti bahwa rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas maupun standar produksi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Namun demikian, hingga saat ini penegakan hukum di lapangan masih dinilai lemah dan belum menyentuh akar permasalahan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk segera bertindak tegas memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor. Tindakan konkret sangat diharapkan demi melindungi kepentingan negara serta kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas.(F)