LSM Penjara Desak Penertiban PKL di Bahu Jalan Kawasan Ruko Permata Cibubur

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Jalur kawasan ruko Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus melanggar aturan.

Anggota DPC LSM Penjara Bogor Raya, Andri Apriadi, menegaskan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan karena merupakan fasilitas umum.

“Jelas tidak boleh. Itu menyalahi aturan karena membahayakan dan mengganggu pengendara,” kata Romi, Selasa (19/8/2025).

Pihaknya mendesak agar segera dilakukan penindakan oleh aparat. “Nanti kita surati pihak Satpol Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera ada penindakan,” ujarnya.

Menurut Andri, aktivitas PKL di bahu jalan menimbulkan sejumlah dampak negatif, di antaranya:

Kemacetan lalu lintas, karena kios-kios mempersempit ruang jalan terutama di area padat.

Bahaya keselamatan, baik bagi pedagang maupun pembeli yang berisiko terserempet kendaraan.

Gangguan ketertiban umum, menciptakan ketidakaturan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Kerusakan fasilitas umum, seperti trotoar dan saluran air.

Ia juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan bahu jalan untuk berdagang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyebut bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pasal 63 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum: Melarang aktivitas berjualan di trotoar maupun bahu jalan.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami mendorong aparat segera menertibkan PKL di kawasan Ruko Permata Cibubur demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.(F)

UpdateCerita TV