LSM Penjara Desak Dinsos Bogor Sanksi Pendamping PKH dalam Kasus Dugaan PKH Jonggol

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tahap di Kampung Mengker, Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan bantuan sosial di tingkat daerah.

PKH merupakan program perlindungan sosial yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan pedoman pelaksanaan yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan pemotongan bantuan di luar ketentuan resmi.

Dugaan Praktik dan Titik Rawan Pengawasan

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku menerima dana yang disebut tidak utuh dalam beberapa tahap pencairan terakhir. Nominal yang disebut berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tahap.

Selain itu, kartu bantuan sosial dilaporkan sempat tidak berada dalam penguasaan langsung penerima, melainkan dikumpulkan oleh ketua kelompok. Dalam skema bantuan non-tunai, kartu dan akses transaksi idealnya berada di tangan masing-masing penerima guna mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan kontrol penuh atas hak bantuan.

Penguasaan kartu oleh pihak lain—apabila terjadi tanpa mekanisme dan persetujuan yang sah—dinilai menjadi celah administratif yang perlu dievaluasi secara serius oleh otoritas terkait.

Bantahan Pendamping & Klarifikasi Lapangan

Ketua Pendamping PKH wilayah setempat, Leo Atmaja, membantah adanya pemotongan sebagaimana dituduhkan warga.

“Sudah kami cek langsung ke lapangan, informasi tersebut tidak benar. Tidak ada aduan resmi dan kami sudah klarifikasi dengan warga serta ketua kelompok,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendamping secara rutin mengingatkan agar kartu bantuan dipegang langsung oleh masing-masing KPM. Jika sebelumnya ada praktik penitipan kartu, menurutnya hal itu lebih kepada kesalahan persepsi yang kini telah diluruskan.

Pernyataan ini menjadi bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) serta membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Sorotan Institusional dari Aktivis

Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menilai polemik ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi lisan semata. Ia mendorong adanya langkah institusional berupa audit atau klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

“Program bansos menyangkut hak masyarakat rentan. Kalau ada dugaan, harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” ujarnya.

Menurutnya, tata kelola bantuan sosial memiliki beberapa lapis pengawasan, yakni:

Pengawasan internal oleh pendamping dan koordinator wilayah.

Pengawasan administratif oleh dinas sosial kabupaten.

Pengawasan eksternal melalui mekanisme pengaduan masyarakat dan audit pemerintah.

Jika seluruh lapis berjalan optimal, potensi penyimpangan seharusnya dapat dicegah sejak dini.

Analisis Potensi Pelanggaran Administratif dan Hukum

Secara normatif, apabila benar terjadi pemotongan tanpa dasar hukum, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius terhadap pedoman penyaluran bantuan sosial.

Dalam konteks hukum pidana, pemotongan dana bantuan tanpa hak—apabila terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan merugikan penerima—dapat masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan. Namun, penilaian tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Potensi Konsekuensi Jika Terbukti

Apabila dugaan terbukti melalui mekanisme resmi, konsekuensi yang dapat timbul antara lain:

Sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar prosedur.

Evaluasi atau pencabutan status pendamping/pengurus kelompok.

Pengembalian dana kepada penerima manfaat.

Proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana.

Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, klarifikasi resmi dan terbuka diperlukan guna memulihkan nama baik pihak yang disebut serta menjaga kepercayaan publik terhadap program PKH.

Desakan Transparansi & Audit Terbuka

Romi Sikumbang berharap ada forum klarifikasi terbuka yang melibatkan pendamping, pemerintah desa, Dinas Sosial Kabupaten Bogor, serta perwakilan KPM.

Transparansi data pencairan, nominal bantuan, serta mekanisme distribusi dinilai sebagai langkah preventif agar polemik serupa tidak berulang. Rekomendasi lain yang mengemuka antara lain penguatan kanal pengaduan resmi, digitalisasi pelacakan bantuan, serta peningkatan literasi masyarakat terkait hak dan kewajiban penerima PKH.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor terkait rencana audit atau investigasi lanjutan.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa program perlindungan sosial yang menyasar kelompok rentan membutuhkan pengawasan ketat, respons cepat, serta keterbukaan informasi—baik untuk melindungi hak penerima manfaat maupun menjaga integritas penyelenggara program.(F)

UpdateCerita TV