LSM KCBI Desak Polres OKU Timur Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Batubara Ilegal, Jangan Berhenti di Sopir

OKU TIMUR, Update Cerita Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kamis (30/7/2026). Kedatangan tersebut sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar pengusutan kasus dugaan pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan tersebut.

Desakan itu menyusul pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur yang sebelumnya mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Perwakilan LSM KCBI Sumatera Selatan, Heri, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

"Kami datang lagi ke Polres OKU Timur. Tangkap aktor utama pengangkut batubara ilegal ini. Jangan hanya tajam ke sopir di lapangan. Ini skenario besar penambangan ilegal yang merugikan negara," ujar Heri di Mapolres OKU Timur, Kamis (30/7/2026).

Menurut Heri, batubara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Muara Enim. Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen atau surat jalan yang mengatasnamakan PT TOBABA dan PT LKA. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.

LSM KCBI juga menyampaikan tiga poin yang menjadi perhatian mereka, yakni dugaan potensi kerugian negara akibat pengangkutan batubara tanpa izin, belum tersentuhnya pihak yang diduga menjadi pemilik tambang maupun pemodal, serta perlunya pendalaman terhadap pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pengangkutan apabila memang ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.

Dalam pernyataannya, KCBI mendesak aparat penegak hukum untuk:

- Mengusut pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengelola tambang ilegal.

- Menyelidiki pihak-pihak yang diduga terkait dalam distribusi dan pengangkutan batubara.

- Menelusuri kepemilikan armada truk yang digunakan.

- Membentuk tim gabungan bersama instansi terkait guna menindak aktivitas tambang ilegal apabila terbukti.

- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM KCBI menyatakan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara. Apabila tidak terdapat perkembangan yang dinilai signifikan, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi yang lebih tinggi sesuai mekanisme hukum.

Selain itu, KCBI menyebut telah mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat provinsi maupun kabupaten agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, PT TOBABA, maupun PT LKA terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan LSM KCBI. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.(Red)

UpdateCerita TV