LSM Forbi PPKM Pertanyakan Progres Penyidikan RSUD Parung, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp36 M

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang telah bergulir sejak 2021 itu kembali mendapat perhatian setelah ramai diberitakan berbagai media nasional maupun lokal, baik cetak, online, maupun media sosial.

Sejumlah elemen masyarakat menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat. Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan, terutama setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor baru menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang merupakan anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan RSUD Parung bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu disebut dijabat oleh ABK yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Melalui proses tender pada 2021 yang dilaksanakan Pokja ULP, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp93 miliar dimenangkan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE). Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada Juli 2021 dengan target penyelesaian pada akhir Desember 2021.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga mengalami berbagai permasalahan. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagaimana disampaikan dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, pengurangan volume pekerjaan, serta dugaan mark-up yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai potensi kerugian negara yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp36 miliar, sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat sebelumnya mencatat nilai temuan yang berbeda, yakni sekitar Rp19 miliar.

Selain itu, sejumlah pihak juga menduga terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat, salah satunya LSM Forbi PPKM melalui Ketua Umumnya, Mikler Gultom, SH., MH., kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 2021. Sejak saat itu, organisasi tersebut mengaku terus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.

Menurut Mikler Gultom, proses penyidikan dinilai berlangsung cukup lama. Ia menyebut Kejari Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama bernomor Print-04/M.2.18/FD/08/2022 yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir pada Print-04/M.2.18/FD/07/2026.

"Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam laporan kami juga meminta agar pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan turut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mikler Gultom kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Ia juga mengaku mempertanyakan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan dan berharap Kejaksaan dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait alasan baru ditetapkannya satu tersangka maupun mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung tersebut. Berbagai pihak berharap penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip penegakan hukum demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.Apabila akan dipublikasikan, disarankan menambahkan konfirmasi atau hak jawab dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, PPK, maupun pihak PT Jaya Semanggi Enjinering agar pemberitaan semakin berimbang dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik.(F)

UpdateCerita TV