LPG 3 Kg Diduga Dioplos ke Tabung 12 dan 50 Kg, Polisi Ungkap Kerugian Negara Rp49,7 Miliar
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung subsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 Juli 2026. Kasus diketahui pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ketika tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Agus.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. AN diduga berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, melakukan pemindahan isi LPG, sekaligus menjual hasilnya.
Tersangka lainnya berinisial AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor. AH diduga berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan atau pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026 di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Modus Pemindahan LPG
Polisi menyebut LPG 3 kilogram bersubsidi diduga dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Isi tabung kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka diduga menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
Dalam proses tersebut, tersangka diduga menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG.
LPG hasil pemindahan kemudian diduga dijual sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi juga menyebut para tersangka menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi untuk meyakinkan bahwa barang tersebut berasal dari jalur distribusi resmi.
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram, keuntungan kotor yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sementara keuntungan dari setiap tabung LPG 50 kilogram diperkirakan mencapai sekitar Rp628.000.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta delapan tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kompol Agus Susanto menegaskan Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.(Yogi Ramlan)