“Legalitasnya Apa?” Pemasangan Kujang di Pancakarsa Dipertanyakan Penggagas Perbup
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemasangan ornamen Kujang di Tugu Pancakarsa kembali menjadi sorotan. Ornamen tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sesuai, sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penerapan Prototype Arsitektur Budaya Lokal pada Bangunan Milik Pemkab Bogor telah secara jelas mengatur jenis ornamen yang boleh dipasang pada tugu selamat datang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Budi Cahyadi Wiryadi, pemrakarsa terbitnya Perbup 42/2015, kepada awak media pada Rabu (10/12/2025). Ia mempertanyakan landasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam menetapkan Kujang sebagai ornamen utama Tugu Pancakarsa.
“Dasar hukumnya apa pasang Kujang di Tugu Pancakarsa? Kan sudah ada Perbup yang mengatur ornamen, simbol, dan penggunaan budaya lokal daerah di bangunan milik Pemkab Bogor,” ujar Budi CW.
Budi menjelaskan bahwa Kujang bukan hanya identitas Bogor, tetapi simbol Jawa Barat secara keseluruhan. Secara filosofi, Kujang juga tidak ditampilkan secara mencolok karena merupakan senjata tajam yang secara tradisi justru disembunyikan.
“Kalau mau identitas khas Bogor ya Tunggul Kawung. Secara sejarah dan filosofi sudah hidup dan berkembang di tengah masyarakat sejak lama,” tegasnya.
Asal-usul Kata “Bogor” Menurut Budi CW
Budi menuturkan bahwa Tunggul Kawung memiliki keterikatan kuat dengan sejarah awal berdirinya Bogor. Ia berharap, dengan mengangkat Tunggul Kawung sebagai ikon, masyarakat semakin memahami asal-usul nama Bogor.
“Selama ini masyarakat lebih banyak tahu Bogor berasal dari kata Buitenzorg (Belanda) atau Bokor (Arab). Padahal sesungguhnya kata ‘Bogor’ berasal dari bahasa Sunda, yang berarti sisa tebangan pohon Kawung atau Tunggul Kawung,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pada masa awal berdirinya Bogor, terdapat sebuah kampung yang dibangun di lahan dengan banyak pohon Kawung. Karena itu, kampung tersebut diberi nama Kampung Bogor dan terus berkembang hingga kini menjadi wilayah Kabupaten Bogor.
“Ini yang sangat tepat dijadikan ikon monumen Kabupaten Bogor—sebagai pengingat sejarah asal-usul sekaligus penyambut tamu dan citra diri Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Mengacu pada Perbup 42/2015
Dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2015, Pasal 9 mengatur bahwa prototype ornamen pada bangunan milik Pemkab Bogor mencakup ornamen Buah Kawung, simbol Pohon Kawung, dan motif Kujang. Pada lampiran peraturan tersebut, model arsitektur dan bentuk ornamentasi digambarkan secara detail.
Namun, menurut Budi, motif Kujang dalam aturan tersebut diterapkan pada motif batik, bukan sebagai ornamen raksasa pada bangunan monumental seperti Tugu Pancakarsa.
Budi pun mempertanyakan kembali dasar hukum yang digunakan DPKPP.
“Jadi Kujang yang digunakan DPKPP pada Tugu Pancakarsa pakai legalitas apa, dan yang mana?” pungkas Budi.
Polemik ini membuka ruang diskusi baru mengenai konsistensi Pemkab Bogor dalam menerapkan aturan budaya lokal serta identitas visual yang mewakili daerah.(F)