Legalitas Dipertanyakan, PT Yantek Akui Belum Kantongi Izin Tertulis Pemasangan Tiang Listrik PLN
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Rencana pemasangan tiang jaringan listrik di Kampung Pasir Angin, Gang Musholla Nurul Hidayah, RT 01/RW 04, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai keberatan dari pemilik lahan. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Yantek selaku pihak pelaksana yang disebut sebagai subkontraktor PT PLN akhirnya dihentikan setelah mendapat protes dari pemilik tanah.
Permasalahan bermula ketika pemilik lahan berinisial H mengaku hanya memberikan izin secara lisan tanpa adanya persetujuan tertulis terkait penggunaan lahannya sebagai lokasi pemasangan tiang listrik.
"Iya, sudah izin, tapi hanya lisan, cuma omongan," ujar H kepada wartawan. Selasa (30/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan lahan serta apakah tahapan perizinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pekerjaan dimulai.
Setelah pemilik lahan menyampaikan keberatan, pihak PT Yantek menghentikan pekerjaan dan menarik personel dari lokasi.
Yanto selaku penanggung jawab kegiatan dari PT Yantek membenarkan bahwa izin yang diperoleh saat itu hanya berupa persetujuan lisan dari pemilik lahan. Menurutnya, pihak RT setempat juga telah memberikan persetujuan secara lisan.
"Betul Pak, hanya izin lisan kepada pemilik lahan dan RT juga sudah mengizinkan, tidak ada secara tertulis," kata Yanto.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan tiang tersebut dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan jaringan listrik masyarakat.
Namun demikian, secara normatif penggunaan tanah milik masyarakat untuk pembangunan fasilitas ketenagalistrikan, seperti tiang listrik, gardu maupun jaringan distribusi, harus mengikuti mekanisme penyelesaian hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan tanah bagi kepentingan ketenagalistrikan dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik hak atas tanah sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, penyelesaian aspek pertanahan, persetujuan pemilik lahan, dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan bagian penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Apabila pemasangan fasilitas dilakukan tanpa adanya persetujuan yang sah atau tanpa penyelesaian hak atas tanah, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan, meminta penyelesaian kepada penyelenggara ketenagalistrikan, maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT PLN mengenai status pekerjaan tersebut, apakah prosedur administrasi, perizinan penggunaan lahan, maupun mekanisme kompensasi telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT PLN, PT Yantek, Pemerintah Desa Pasir Angin, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik .(F)