Laporan Pengeroyokan di Cileungsi, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Diungkap

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang pria berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polres Bogor pada Jumat (10/7/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.

Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, peristiwa terjadi pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sebuah pemancingan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi. Pelapor mengaku dituduh melakukan pencurian helm. Sebelum tuduhan tersebut dibuktikan melalui proses hukum, ia mengaku menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh sejumlah orang.

Dalam laporannya, korban menyatakan mengalami pemukulan, tendangan, serta siraman air panas yang mengakibatkan luka memar dan luka bakar pada beberapa bagian tubuh. Dugaan tindak pidana tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Bogor.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum korban, Douglas Noach M. L. Tobing dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), menyatakan keprihatinannya atas dugaan aksi main hakim sendiri tersebut. Pihaknya mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang diduga memprovokasi terjadinya kekerasan.

Menurut kuasa hukum, penyelesaian perkara harus ditempuh melalui jalur hukum agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait peristiwa tersebut.(Red)

UpdateCerita TV