Lapas Pondok Rajeg Disorot: Ombudsman Temukan Napi di Hunian, Ada Pengakuan Bayar untuk Menempati
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Temuan fasilitas di kawasan hunian Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian. Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berada di kawasan tersebut, mulai dari gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Selain fasilitas tersebut, tim Ombudsman juga menemukan area parkir yang terdapat dua kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah. Di bagian belakang kawasan, Ombudsman menemukan akses menuju tempat pembuangan sampah yang tidak dilengkapi pagar pembatas.
Kondisi tersebut dinilai Ombudsman berpotensi menjadi jalur keluar-masuk dari kawasan hunian, sehingga aspek keamanan dan pengawasan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.
Temuan tersebut muncul di tengah polemik mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu di Lapas Cibinong. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah bahwa kawasan tersebut merupakan hunian mewah khusus narapidana.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas pegawai, bukan fasilitas hunian khusus bagi narapidana.
Di sisi lain, Ombudsman menyampaikan temuan berbeda. Dalam sidaknya, Ombudsman menyatakan menemukan seorang warga binaan berada di salah satu hunian tersebut. Ombudsman juga menyebut seorang penghuni mengaku membayar untuk dapat menempati hunian tersebut.
Pernyataan mengenai pembayaran tersebut masih merupakan keterangan dari penghuni sebagaimana disampaikan Ombudsman dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut untuk memastikan konteks dan kebenarannya.
Perbedaan keterangan antara temuan Ombudsman dan penjelasan Ditjen Pemasyarakatan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, khususnya mengenai status bangunan, siapa yang diperbolehkan menempati, mekanisme pengawasan, serta sumber dan peruntukan fasilitas yang tengah dibangun.
Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah keberadaan kendaraan di area parkir serta akses terbuka menuju tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pengelola lapas, terutama terkait standar keamanan kawasan dan prosedur keluar-masuk.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Ditjen Pemasyarakatan maupun pihak Lapas Kelas IIA Cibinong mengenai temuan tersebut, termasuk status fasilitas gym, kolam dan simulator golf, status penghuni bangunan, serta keterangan mengenai dugaan pembayaran untuk menempati hunian.(F)