Langgar Disiplin, Dua ASN Pengawas SD–SMP di Bogor Dipecat dengan Hormat Tanpa Permintaan Sendiri
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sabtu (21/12/2025)
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Pemkab Bogor melakukan serangkaian proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemeriksaan melibatkan perangkat daerah terkait, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus.
“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Ini merupakan bentuk ketegasan kami terhadap pelanggaran disiplin ASN,” tegas Ajat Rochmat Jatnika.
Ia menjelaskan, pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan hukuman disiplin. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.
Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, disertai dengan pemberian hak untuk mengajukan upaya banding administratif dalam jangka waktu 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.(F)