Lahan Sekolah atau Fasos-Fasum Coco Garden? Selisih Data Luas Lahan SMPN 1 Klapanunggal Kini Dipertanyakan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik lahan yang berkaitan dengan SMPN 1 Klapanunggal dan kawasan Coco Garden Residence, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah terdapat perbedaan informasi mengenai luas lahan sekolah sebagaimana tercantum dalam sumber data pendidikan dengan luas yang disebutkan pihak sekolah berdasarkan dokumen sertifikat yang mereka miliki.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, luas lahan SMPN 1 Klapanunggal tercatat sekitar 7.355 meter persegi pada akun Sekolah Kita. Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah membenarkan adanya data tersebut.

Namun, Humas SMPN 1 Klapanunggal, Sugandi, menyampaikan bahwa berdasarkan sertifikat yang berada pada pihak sekolah, luas tanah sekolah tercatat sekitar 5.000 meter persegi lebih.

“Sertifikatnya dari Badan Aset, luasnya sekitar 5 ribu meter lebih, cuma lebihnya saya tidak hafal berapa. Intinya 5 ribu sekian,” ujar Sugandi saat dikonfirmasi.

Perbedaan angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dan riwayat bidang tanah yang berada di sekitar lingkungan sekolah, khususnya lahan yang disebut-sebut berada di sisi sekolah.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa sebagian lahan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha pencucian kendaraan. Pemanfaatan lahan itu disebut berlangsung berdasarkan hubungan sewa dengan pihak Coco Garden Residence.

Sudana, pengusaha cucian mobil yang juga disebut sebagai salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal, membenarkan bahwa dirinya menyewa lokasi tersebut.

“Iya, saya nyewa ke pihak Coco Garden Residence tahunan dengan nilai Rp125 juta selama 5 tahun dan sudah berjalan selama 4 tahun,” kata Sudana saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Keterangan tersebut menambah pertanyaan mengenai status hukum dan status aset atas lahan yang kini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, terutama apabila benar terdapat perbedaan antara data luas tanah sekolah dengan luas bidang yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.

Aktivis sosial pemerhati kebijakan dan kinerja pemerintah, Johner Simanjuntak, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui perangkat daerah yang menangani aset segera melakukan pengecekan lapangan dan penelusuran dokumen.

“Badan Aset harus turun ke lokasi, cek apakah benar lahan tersebut milik SMPN 1 Klapanunggal atau punya Coco Garden Residence agar tidak menjadi polemik,” tegas Johner.

Sementara itu, informasi lain yang diterima redaksi dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa lahan yang kini digunakan sebagai lokasi cucian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kawasan Coco Garden Residence yang disebut telah dihibahkan kepada pemerintah.

Namun, informasi mengenai status hibah, kepemilikan, luas bidang, serta pihak yang berwenang memanfaatkan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan dan administrasi aset pemerintah.

Karena itu, perbedaan data seluas lahan tersebut tidak semestinya berhenti pada polemik informasi. Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya instansi yang berwenang mengelola aset daerah dan pertanahan, dinilai perlu memastikan secara terbuka batas bidang, alas hak, sertifikat, riwayat hibah, status fasos-fasum, serta pencatatan aset pemerintah.(Red)

UpdateCerita TV