Kuasa Hukum Pelapor Ancam Laporkan Penyidik Polres Bogor ke Propam, Kasus Setahun Dinilai Jalan di Tempat
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kuasa hukum pelapor, Yani Rismayantin melalui tim pendamping hukum dari HBS 362 Legal & Partner Law Office yang berdomisili di Perumahan Pesona Vista Blok C3 No.15, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke Divisi Propam apabila penanganan perkara yang dilaporkan kliennya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Leo, kepada media pada Kamis, 15 Mei 2026 melalui sambungan telepon. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses mediasi antara pelapor dan terlapor yang disebut akan difasilitasi oleh tim penyidik Polres Bogor.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terkesan lamban. Leo menilai, perkara dengan pasal yang disangkakan seharusnya dapat segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apa pun bentuk tindak pidana harus diberikan sanksi dan jangan didiamkan. Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum apabila nantinya terbit SP3 atau penghentian penyidikan terhadap laporan klien kami,” ujar Leo. Jumat (15/5/2026)
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan indikasi lambannya proses penyidikan maupun dugaan perlakuan tidak profesional dalam penanganan perkara, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Propam, Irwasum, maupun atasan penyidik terkait.
“Kami menilai hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada kesan lambat atau tebang pilih dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Leo mengungkapkan, perkara yang dilaporkan kliennya disebut telah berjalan sekitar satu tahun namun belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Selain itu, ia menyoroti prosedur administrasi penanganan laporan yang menurutnya wajib dijalankan oleh penyidik, termasuk pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Setahu kami, dalam waktu tujuh hari kerja sejak laporan diterima, penyidik wajib memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor,” pungkas Leo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara maupun rencana mediasi yang disebutkan kuasa hukum pelapor.(MN)