KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka dalam OTT HGB Summarecon Bogor

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Juru bicara KPK, Taufik, menjelaskan bahwa gelar perkara awal belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Meski demikian, proses penyidikan tidak berhenti pada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

Taufik menyatakan, belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka bukan berarti penyidikan KPK telah berakhir. Menurutnya, lembaga antirasuah masih memiliki ruang untuk mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

KPK mengamankan 19 orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Keterbatasan waktu pemeriksaan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan tersangka pada tahap awal.

Perkara ini menimbulkan perhatian terhadap proses pengurusan HGB Summarecon Bogor, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses penyidikan yang sah.

KPK masih memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami peran pihak lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.

Hingga tahap ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam gelar perkara awal. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.(Red)

UpdateCerita TV