KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersebut merupakan perkembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB yang melibatkan pihak swasta, termasuk PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan ATR/BPN. KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Delapan tersangka yang diumumkan KPK meliputi Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) sebagai tersangka. Rincian peran masing-masing tersangka serta konstruksi perkara menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menyampaikan adanya pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, penyebutan tersebut perlu dibedakan dari status hukum seseorang, karena penetapan tersangka dan pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan serta proses yang harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan delapan tersangka ini menambah sorotan terhadap tata kelola pelayanan pertanahan, khususnya proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan aliran suap, pihak pemberi dan penerima, serta mekanisme pengurusan hak atas tanah yang menjadi objek perkara.
KPK diharapkan mengungkap perkara secara transparan dan menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)