KPK Geledah Kantor Summarecon, Dokumen SHGB hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah Bogor Disita
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA) yang mengelola Summarecon Bogor, serta bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga menyatakan rangkaian penggeledahan masih berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya.
Penggeledahan kantor Summarecon tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mengungkap bahwa perkara bermula dari sengketa tanah yang kemudian berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Di sisi lain, manajemen PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya menyatakan HGB yang menjadi perkara merupakan milik entitas anak perseroan dan proses pemecahannya masih berjalan. Perseroan juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan.
Dengan penyitaan dokumen SHGB, dokumen keuangan, hingga bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah, hasil penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari bahan analisis penyidik KPK untuk mengurai lebih jauh dugaan korupsi dalam proses layanan pertanahan. Namun, keterkaitan setiap barang bukti dengan unsur pidana masih menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya dalam proses hukum.(Red)