KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025, berdasarkan surat resmi yang juga mencantumkan dua nama lain berinisial IAA dan FHM.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. “Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan,” ujar Ali, Senin (11/8/2025).

Kasus yang menyeret nama Yaqut telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut kini diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai final.

KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami akan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara,” tambah Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum memberikan pernyataan resmi terkait pencegahan ini. Namun, sumber internal menyebut mantan Menag tersebut telah menerima surat pemberitahuan dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.(Syah)

UpdateCerita TV