KPK Bongkar Pengembangan Kasus Suap Bekasi, Dani Ramdan dan BN Holik Dipanggil Jadi Saksi
BEKASI, Update Cerita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dua nama yang turut dipanggil yakni mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan serta mantan Calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, BN Holik Qodratullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Dani Ramdan dan BN Holik dijadwalkan berlangsung di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK selaku Calon Bupati Bekasi 2024," kata Budi kepada jurnalis pada 22 September 2026.
Selain kedua tokoh tersebut, KPK juga memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.
Pemanggilan sejumlah pejabat dan mantan pejabat tersebut menunjukkan bahwa KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak perlu dibedakan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Karena itu, keterangan Dani Ramdan, BN Holik, maupun para kepala dinas tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, termasuk apakah pemeriksaan para saksi tersebut akan membuka informasi baru mengenai aliran uang, kebijakan pemerintahan, maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga adanya penetapan hukum lebih lanjut, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red)