KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Dalam perkara tersebut, KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan nilai kerugian tersebut disampaikan saat KPK mengumumkan penahanan sejumlah tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” ujar Ahmad Taufik.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keempat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani pemeriksaan pada kesempatan tersebut. KPK menyebut Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ahmad Taufik.

Anggaran Iklan Rp409 Miliar Disorot

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan dan penempatan anggaran iklan Bank BJB selama periode 2021–2023.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan iklan yang anggarannya mencapai sekitar Rp409 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk penayangan iklan melalui media televisi, cetak, maupun daring dengan melibatkan enam agensi.

Namun, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa nilai pembayaran yang benar-benar sesuai dengan pekerjaan riil jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang ditempatkan.

Dalam keterangan KPK pada 13 Maret 2025, disebutkan bahwa dari sekitar Rp409 miliar yang ditempatkan, setelah memperhitungkan pajak, hanya sekitar Rp100 miliar yang disebut sesuai dengan pekerjaan riil. KPK juga mengungkap dugaan pekerjaan yang tidak riil atau fiktif dengan nilai sekitar Rp222 miliar.

Meski demikian, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap nilai pekerjaan riil tersebut masih terus dilakukan secara lebih mendalam.

Enam agensi yang disebut memperoleh anggaran tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama sekitar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, serta PT BSC Advertising Rp33 miliar.

Dugaan Rekayasa Pemilihan Rekanan

KPK menduga proses pemilihan agensi dalam pengadaan iklan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pemilihan rekanan untuk memenangkan pihak tertentu yang sebelumnya telah disepakati.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan rekanan tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Dalami Aliran Dana

Perkara tersebut kini masih berada dalam tahap penyidikan. KPK tidak hanya mendalami mekanisme pengadaan iklan, tetapi juga dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Besarnya nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat perkara ini menjadi perhatian publik, terutama terkait tata kelola pengadaan, transparansi penggunaan anggaran perusahaan daerah, serta pengawasan terhadap belanja promosi dan iklan.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status bersalah terhadap para tersangka baru dapat dinyatakan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK masih terus melakukan penyidikan guna memastikan secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ke mana aliran dana dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut mengalir.(Red)

UpdateCerita TV