Korban Lain Muncul, Laporan Dugaan Tindak Pidana terhadap TH Kembali Jadi Sorotan

BANDUNG, Update Cerita Indonesia – Munculnya pengakuan dari seorang perempuan berinisial SAA yang mengaku sebagai korban dalam perkara yang menyeret nama Taufik Hidayat (TH) kembali menjadi perhatian publik. SAA diketahui telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak 9 Maret 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/118/III/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Satunews.id, pada Rabu (24/6/2026), SAA didampingi tim kuasa hukumnya dari Zagky Drajat & Partners Lawfirm mendatangi Polda Jawa Barat untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan lebih dari dua tahun.

Dalam laporannya, SAA mengaku mengalami dugaan tindak pidana yang terjadi pada 7 Maret 2024 di wilayah Kabupaten Bandung. Menurut keterangannya kepada tim investigasi Satunews.id, peristiwa bermula dari komunikasi melalui sebuah aplikasi hingga berujung pada pertemuan dengan pihak yang dilaporkannya.

SAA mengaku mengalami dugaan penyekapan, tekanan psikis, dugaan kekerasan seksual, serta ancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api. Selain itu, ia juga menyatakan sejumlah barang miliknya hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan.

Orang tua SAA mengungkapkan bahwa kondisi psikologis anaknya berubah drastis sejak peristiwa tersebut.

"Anak saya selama dua tahun tiga bulan mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Sejak kejadian itu, setiap keluar rumah selalu saya antar. Yang sebelumnya sehat, kini kondisinya berubah menjadi lebih kurus," ujar orang tua SAA sebagaimana dikutip dari Satunews.id.

Menurut keluarga, dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat psikologis. SAA disebut sempat kehilangan pekerjaan dan mengganti nomor telepon karena mengaku menerima gangguan dari sejumlah nomor yang mengatasnamakan memiliki hubungan dengan pihak yang dilaporkannya.

Menanggapi munculnya pengakuan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap setiap warga negara yang mengaku menjadi korban.

"Apabila memang terdapat korban lain, tentu hal tersebut menjadi perhatian bersama. Siapa pun yang merasa menjadi korban harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta yang diketahuinya serta memperoleh pendampingan hukum. Jangan sampai korban merasa takut dalam mencari keadilan," ujar Agus.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kita menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting, setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, kedatangan SAA bersama kuasa hukumnya diterima petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dan selanjutnya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya.

Kuasa hukum SAA berharap penyidik memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan SAA masih berlangsung. Seluruh dalil, keterangan, maupun dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Red)

UpdateCerita TV