Komisi IV DPRD Sukabumi Sidak PT Panen Mas Agung, Soroti BPJS, Jam Istirahat, dan Status Karyawan
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan garmen PT Panen Mas Agung yang berlokasi di Jalan Alter, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, khususnya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, jam istirahat karyawan, serta persoalan skorsing.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD di bidang ketenagakerjaan.
“Pada intinya kami bersilaturahmi dengan manajemen PT Panen Mas Agung sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terkait beberapa hal yang sempat menjadi perhatian publik,” ujar Ferry kepada media.
Dalam kesempatan itu, Ferry menjelaskan bahwa PT Panen Mas Agung masih merupakan satu entitas perusahaan yang sama, hanya mengalami perubahan jenis produksi.
“Panen Mas Agung ini satu entitas yang sama, bukan akuisisi dan bukan merger. Dulu memproduksi underwear, sekarang berganti menjadi topi. Jadi perusahaannya tetap sama, hanya produknya yang berubah,” jelasnya.
Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Ferry menyebutkan seluruh karyawan telah terdaftar. Namun sebagian masih menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
“Jumlah karyawan di sini sebanyak 559 orang. Semuanya sudah terdaftar BPJS, tetapi masih banyak yang menggunakan PBI. Kurang lebih sekitar 200-an karyawan akan diproses untuk dipindahkan ke kepesertaan yang semestinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan berkomitmen untuk mulai mendata dan memproses pemindahan status BPJS karyawan dari PBI ke kepesertaan perusahaan.
“Perusahaan menyampaikan akan mulai memproses pemindahan dari PBI ke kepesertaan yang semestinya, karena status karyawan di sini masih PKWTT,” katanya.
Namun demikian, proses pemindahan tersebut menemui kendala lantaran sebagian karyawan menolak dipindahkan dari PBI.
“Banyak karyawan menolak karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang, ada juga yang takut tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah jika keluar dari PBI,” tambahnya.
Ferry menegaskan bahwa sesuai aturan, karyawan tetap tidak diperbolehkan lagi menggunakan fasilitas PBI.
“Kami sudah sampaikan, sesuai aturan PBI harus dipindahkan menjadi kepesertaan yang seharusnya. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti keluhan terkait jam istirahat karyawan. Ferry menjelaskan bahwa aturan ketenagakerjaan mengatur waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama empat atau lima jam berturut-turut.
“Di aturan itu minimal 30 menit, dan perusahaan tidak melanggar. Tapi memang perlu dikomunikasikan secara internal, karena mayoritas karyawan muslim dan waktu istirahat juga digunakan untuk ibadah,” ujarnya.
Ferry mengimbau agar karyawan yang merasa dirugikan tidak hanya menyampaikan isu, tetapi melapor secara resmi.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan laporkan langsung ke Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, atau ke kami supaya laporannya jelas,” pungkasnya. (Yogi Ramlan)