Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri Secara Aklamasi
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota secara aklamasi dalam rapat pleno. “Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman, yang kemudian dijawab, “Setuju,” oleh peserta rapat.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Surat Presiden tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan pandangannya mengenai arah kepemimpinan Polri, termasuk agenda transformasi dan reformasi institusi.
Suyudi juga menyatakan bahwa reformasi Polri masih menghadapi pekerjaan rumah, terutama berkaitan dengan perubahan kultur institusi. Ia menekankan pentingnya Polri menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
Dengan keputusan Komisi III tersebut, proses fit and proper test dinyatakan selesai. Hasilnya selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat berikutnya.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut menjadi tahapan penting dalam proses regenerasi kepemimpinan institusi penegak hukum, sementara berbagai agenda reformasi, pelayanan publik, penegakan hukum, serta kepercayaan masyarakat menjadi bagian dari pekerjaan yang akan dihadapi calon Kapolri berikutnya.(Red)