Komisi I DPRD Bogor Ancam Hentikan Aktivitas Perusahaan PT Reckat Composite Delmima Jika Langgar Ketentuan Perizinan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas operasional sebuah bangunan usaha di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol No.89, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan produksi manufaktur tanpa dilengkapi plang identitas perusahaan sebagaimana ketentuan administrasi usaha yang berlaku.

Selain persoalan identitas perusahaan, warga juga mempertanyakan legalitas pengelolaan limbah industri di lokasi tersebut. Perusahaan diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri, sementara sejumlah perizinan operasional disebut masih menginduk pada perusahaan lain yang berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penelusuran media, bangunan tersebut diketahui merupakan milik PT Reckat Composites Delmima, perusahaan yang bergerak di bidang Water Treatment, Waste Water Treatment, serta manufaktur produk berbahan FRP, baja, dan stainless steel, seperti tangki panel, tangki silinder, hingga tangki filter.

Perusahaan itu juga diketahui memiliki alamat lain di kawasan Perumahan Vila Nusa Indah 3 Blok KD 2/3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sorotan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan lingkungan itu turut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogirdari dari Fraksi PKB. Saat dikonfirmasi Jumat (15/5/2026), ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan kegiatan usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan daerah.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, jika ditemukan pabrik atau bangunan apa pun yang tidak mengindahkan ketentuan perda, akan kami tinjau. Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai legalitasnya. Jika ditemukan tidak memenuhi ketentuan, maka kegiatan dapat dihentikan sementara,” ujar Achmad Yaudin.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendukung investasi di daerah, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ketentuan lingkungan hidup.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, perwakilan perusahaan bernama Jamilah belum bersedia memberikan keterangan resmi.

“Kami sedang rapat bulanan, jadi belum bisa memberikan keterangan kepada media,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Reckat Composites Delmima belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas operasional, izin lingkungan, keberadaan IPAL, maupun dugaan penggunaan izin pergudangan untuk aktivitas produksi manufaktur.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum, administrasi, dan standar lingkungan yang berlaku.(F)

UpdateCerita TV