KNPI Jabar Tantang Gugatan Hukum: Klaim Musda Ilegal Silakan Buktikan di Pengadilan
BANDUNG, Update Cerita Indonesia —Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Jawa Barat, Dede Irpan Apriandi, menegaskan bahwa tidak ada Musyawarah Daerah (Musda) KNPI tandingan di tingkat II Jawa Barat. Menurutnya, langkah yang saat ini dilakukan murni merupakan upaya memperjelas konstruksi kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah sebagai Ketua Umum KNPI secara nasional, khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Tidak ada Musda KNPI tandingan di tingkat II Jawa Barat. Yang kami lakukan hanyalah memperjelas konstruksi kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah di seluruh Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” ujar Dede Irpan dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki niat untuk mengganggu kelompok lain yang mengklaim memiliki legitimasi dan konstitusionalitas tersendiri. Namun demikian, KNPI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah akan bersikap tegas terhadap tudingan yang menyebut Musda yang mereka laksanakan sebagai inkonstitusional atau ilegal.
“Jika ada pihak lain yang merasa benar dan sah secara legitimasi konstitusi, silakan saja berjalan. Kami tidak akan mengganggu. Namun kami juga tegas terhadap tuduhan siapa pun yang menganggap Musda yang kami lakukan inkonstitusional atau ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede Irpan mempersilakan pihak-pihak yang meragukan keabsahan KNPI versi Dr. Ali Hanafiah untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan seluruh proses organisasi secara hukum.
“Apabila ada yang menganggap kami tidak sah atau ilegal, silakan tempuh jalur hukum dan laporkan ke pihak berwajib. Kami siap membuktikan di pengadilan siapa yang sebenarnya ilegal,” katanya.
Dede Irpan menjelaskan bahwa seluruh langkah konsolidasi yang dilakukan di tingkat II merupakan amanat langsung dari Ketua Umum KNPI, Dr. Ali Hanafiah. Instruksi tersebut, kata dia, menekankan percepatan konsolidasi organisasi hingga ke daerah dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
“Sesuai amanat Ketua Umum kami, Dr. Ali Hanafiah, yang menginstruksikan percepatan konsolidasi ke tingkat II, maka kami laksanakan sebagaimana mestinya, berlandaskan AD/ART dan PO organisasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila kepengurusan KNPI di tingkat II tidak dapat mengikuti barisan kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah, maka DPP KNPI akan mengambil langkah organisatoris berupa penurunan Surat Keputusan (SK) caretaker di daerah tersebut.
“Jika tingkat II tidak bisa ikut dalam barisan Dr. Ali Hanafiah, maka otomatis kami turunkan SK caretaker di daerah tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Dede Irpan mengingatkan agar kepala daerah tidak mencampuri urusan internal KNPI. Ia menegaskan bahwa keterlibatan kepala daerah dalam dinamika internal organisasi kepemudaan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Apabila ada kepala daerah yang ikut cawe-cawe atau tidak mendukung gerak dan dinamika organisasi KNPI, maka harus siap menerima konsekuensi hukum. Legalitas KNPI kami jelas dan berada di bawah DPP yang sah,” pungkasnya.(F)