Klien Mengaku Kecewa, Bawa Nama Besar “Jabar Istimewa”, Profesionalisme Tim Hukum Jabar Istimewa Dipertanyakan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pendampingan hukum dalam perkara dugaan tindak kekerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing, RT 001/RW 008, Desa/Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, berujung pada pencabutan kuasa oleh pihak keluarga pelapor.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Bogor Nomor STTLP/B/2444/XII/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Berdasarkan keterangan keluarga, kuasa hukum kepada Tim Hukum Jabar Istimewa diberikan sejak 7 Januari 2026 dan kemudian dicabut pada 26 Agustus 2026. Dengan demikian, pendampingan berlangsung sekitar delapan bulan.
Peristiwa yang menjadi pokok laporan disebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing.
Dalam dokumen laporan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan ringan atau kekerasan serta dugaan ancaman kekerasan untuk menyuruh seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan pasal yang tercantum dalam laporan, yakni Pasal 352 KUHP atau Pasal 335 KUHP.
Sumiati, yang disebut sebagai saksi sekaligus kakak pelapor, mengaku kecewa terhadap proses pendampingan hukum yang diterima keluarganya.
Ia menegaskan persoalan yang dipermasalahkan bukan hanya mengenai biaya, tetapi juga komunikasi, konsistensi pendampingan, serta keputusan pencabutan atau berakhirnya pendampingan yang menurut keluarga terjadi ketika perkara belum selesai.
“Saya kecewa banget sama pengacara Tim Hukum Jabar Istimewa. Bukan soal biaya habis buat kasih transport ke pengacara di Pemda Bogor dan transport ke Lembur Pakuan. Cara kerja mereka memutuskan sepihak dengan alasan sibuk keluar kota dan lambatnya sampai sembilan bulan kasus tidak bisa diselesaikan. Itu yang bikin saya kecewa,” keluhnya.
Sumiati juga mempertanyakan alasan kesibukan yang disampaikan pihak kuasa hukum ketika proses penanganan perkara masih berlangsung.
“Pas setelah penyidik mau bicara empat mata dengan pengacara Tim Hukum Jabar Istimewa itu, langsung alasan sibuk,” lanjutnya.
Keluarga menilai pendampingan selama sekitar delapan bulan belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka menyebut proses tersebut lambat dan dinilai kurang maksimal.
Penilaian tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dijadikan kesimpulan independen mengenai profesionalitas Tim Hukum Jabar Istimewa.
Kekecewaan keluarga juga berkaitan dengan biaya yang mereka klaim telah dikeluarkan selama proses pendampingan.
Menurut keterangan keluarga, sekitar Rp10 juta disebut telah dibayarkan kepada pengacara dari Tim Hukum Jabar Istimewa.
“Kami rela mengikhlaskan gelang perkawinan untuk membantu membiayai proses hukum dengan harapan perkara tersebut dapat diselesaikan, namun faktanya kami diputus sepihak,” ungkap pihak keluarga.
Klaim mengenai jumlah pembayaran tersebut masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pencabutan kuasa pada 26 Agustus 2026 kemudian memunculkan pertanyaan keluarga mengenai langkah konkret yang telah dilakukan selama sekitar delapan bulan pendampingan dan perkembangan perkara di kepolisian.
Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa, Toni, ketika dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026), memberikan tanggapan terkait pencabutan kuasa, keluhan keluarga, biaya pendampingan, serta perkembangan laporan polisi.
“Agar tidak fitnah, mangga ditanyakan kepada narasumber juga kepada pengacara yang mendampinginya,” ujar Toni.
Toni juga menyampaikan bahwa pihaknya melarang adanya permintaan uang dalam proses pendampingan.
“Kami melarang meminta uang dan laporan polisi yang sebelumnya tidak bisa dilakukan oleh principal, setelah didampingi oleh tim hukum akhirnya bisa berjalan,” katanya.
Mengenai laporan polisi, Toni menegaskan bahwa setelah laporan berjalan, proses tersebut merupakan ranah kepolisian dan pihaknya tidak melakukan intervensi.
“Adapun mengenai laporan sudah dilakukan dan menjadi ranah kepolisian juga kita tidak intervensi,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang bukan hanya mengenai status perkara, tetapi juga menyangkut persepsi keluarga terhadap profesionalitas pendampingan hukum.
Keluarga mempertanyakan bagaimana standar pelayanan dan tanggung jawab pendampingan diterapkan ketika kuasa hukum telah diberikan selama berbulan-bulan, sementara menurut pihak keluarga perkara yang mereka harapkan selesai masih berjalan dan kuasa kemudian dicabut.
Dalam konteks tersebut, keluarga meminta Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa memberikan penjelasan terbuka mengenai standar kerja tim, bentuk pendampingan yang telah diberikan, komunikasi dengan klien, serta dasar keputusan terkait berakhirnya pendampingan.
Keluarga juga menyatakan membawa persoalan tersebut sebagai evaluasi terhadap citra Tim Hukum Jabar Istimewa, terutama karena nama organisasi atau tim hukum tersebut melekat pada pendampingan perkara.
Di sisi lain, Agus Salim selaku pengacara pendamping korban juga telah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, termasuk terkait proses pendampingan dan pencabutan kuasa.
Hingga berita ini disusun, Agus Salim belum memberikan jawaban kepada redaksi.(F)