Ketum PWI Pusat Tegaskan Plt PWI Jawa Barat Sah dan Berlaku
JAKARTA, Update Cerita Indonesia —
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri CH Bangun (HCB), memberikan klarifikasi terkait pencabutan pembekuan pengurus PWI Jawa Barat.
HCB menegaskan bahwa pencabutan pembekuan tersebut tidak memengaruhi status pelaksana tugas (Plt) PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Plt PWI Kabupaten Indramayu yang dipimpin Ihsan Mahfudz.
"Plt Jawa Barat tetap sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan diakui negara," tegas HCB, Sabtu (9/8/2025).
Dengan demikian, pembekuan terhadap pengurus PWI Kabupaten Indramayu sebelumnya—yang diketuai Dedi Musashi—tetap berlaku. SK baru Plt PWI Indramayu yang diketuai Ihsan Mahfudz dinyatakan sah dan berlaku.
Menurut HCB, pencabutan pengurus PWI Jawa Barat merupakan urusan internal di tingkat provinsi dan bagian dari evaluasi serta penataan organisasi menjelang Kongres Persatuan PWI pada akhir Agustus.
"Kami ingin memastikan PWI Jawa Barat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
PWI Pusat, lanjut HCB, berkomitmen mendukung dan membina PWI di seluruh tingkatan. "Kami akan terus bekerja sama untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Plt PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz, menegaskan SK yang ia terima berasal langsung dari PWI Pusat, bukan dari Plt PWI Jawa Barat.
"SK kita dari PWI Pusat, bukan dari Plt PWI Jabar," kata Icank, sapaan akrabnya.
Terkait pernyataan mantan Ketua PWI Indramayu Dedi Musashi, Icank mengimbau agar anggota PWI Indramayu tidak terpancing. "Bagi yang melawan kebijakan PWI Pusat, keanggotaannya terancam akan dicabut," pungkasnya.(Syah)