Kesurupan Massal, Pulang hingga Pukul 21.00 WIB, Karyawan PT Yuri Indo Apparel Keluhkan Dugaan Lembur Tak Dibayar dan Potongan BPJS
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kondisi kerja di PT Yuri Indo Apparel, Jalan Raya KH Umar, Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah seorang karyawan menyampaikan sejumlah keluhan terkait jam kerja, dugaan lembur yang belum dibayarkan, potongan BPJS, hingga status hubungan kerja.
Keluhan tersebut disampaikan seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi. Informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan sumber dan belum seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kejadian yang oleh sejumlah karyawan disebut sebagai kesurupan massal pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen mengenai jumlah karyawan yang terdampak, kondisi mereka, penanganan perusahaan, maupun penyebab kejadian tersebut.
Menurut sumber, kejadian itu berlangsung di tengah kondisi kerja yang disebut cukup berat. Ia mengaku terdapat karyawan yang mulai bekerja sekitar pukul 06.30–07.00 WIB dan baru meninggalkan tempat kerja hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
“Justru karena lembur mereka tidak dibayar. Pulang jam sembilan malam, masuk kerja jam tujuh pagi,” ungkap sumber.
Sumber juga mengklaim bahwa pekerjaan yang berlangsung hingga malam hari tidak selalu diperhitungkan sebagai lembur. Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pencocokan dengan data absensi dan sistem pembayaran perusahaan.
Persoalan lain yang disampaikan adalah mengenai penghasilan. Sumber mengaku menerima gaji sekitar Rp4,2 juta per bulan, dengan adanya potongan yang disebut berkaitan dengan BPJS sekitar Rp500 ribu per bulan.
Besaran tersebut belum dapat dipastikan sebagai upah pokok maupun keseluruhan penghasilan karena redaksi belum memperoleh slip gaji atau penjelasan resmi perusahaan mengenai komponen upah dan potongan.
Sorotan juga diarahkan pada status hubungan kerja. Sumber menyebut terdapat pekerja yang telah bekerja selama kurang lebih lima tahun tetapi masih berstatus kontrak atau disebut masih dalam masa training.
“Sudah lima tahun kerja, tetapi masih kontrak dan training,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari perusahaan, terutama mengenai dasar penerapan hubungan kerja, masa training, mekanisme perpanjangan kontrak, serta kebijakan pengangkatan karyawan.
Redaksi Update Cerita Indonesia telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Yuri Indo Apparel. Pada Sabtu (12/9/2026), redaksi mendatangi lokasi perusahaan, namun belum berhasil menemui pihak manajemen.
Imas selaku HRD PT Yuri Indo Apparel juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun kedatangan langsung ke perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh jawaban resmi mengenai berbagai keluhan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Yuri Indo Apparel maupun pihak terkait apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat atau memerlukan pelurusan.
Keluhan mengenai jam kerja, pembayaran lembur, pengupahan, BPJS, dan status hubungan kerja selanjutnya menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.(F)