Kemhan: Jangan Tiru Langkah Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Asing

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ingin ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti jejak mantan prajurit Marinir TNI, Satria Arta Kumbara, yang kini diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di luar negeri.

Melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan), pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran menjadi tentara asing, mengingat hal tersebut berpotensi melanggar hukum nasional maupun internasional.

“Kita tidak berharap hal ini terulang di masa depan. Masyarakat harus berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran serupa,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Satria diketahui bergabung dalam konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina setelah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia sebelumnya telah diberhentikan dari dinas aktif TNI dan secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari institusi militer Indonesia.

Frega menjelaskan bahwa komunikasi lebih lanjut terkait kasus Satria kini telah dilimpahkan kepada Kementerian Luar Negeri.

“Dia sudah bukan prajurit aktif. Aktivitasnya sekarang berada di luar yurisdiksi militer Indonesia dan terlibat dalam konflik asing. Kita ikut arahan pimpinan saja,” katanya.

Satria Memohon Status WNI Tidak Dicabut

Dalam perkembangan terbaru, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan agar kewarganegaraan Indonesia miliknya tidak dicabut. Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7), ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

“Jika saya kehilangan kewarganegaraan saya, maka saya kehilangan segalanya,” ujar Satria dalam video berdurasi pendek tersebut.

Ia mengaku tidak menyadari bahwa kontraknya dengan militer Rusia dapat berdampak pada statusnya sebagai WNI.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika ketidaktahuan saya mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ungkapnya.

“Keputusan saya bergabung dengan militer asing murni karena tekanan ekonomi, bukan karena ingin mengkhianati negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah segalanya bagi saya.”

Menunggu Arah Presiden

Terkait status kewarganegaraan Satria, Kementerian Pertahanan menyatakan akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu kita ikut arahan Presiden,” tegas Frega.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Pemerintah akan menelaah lebih lanjut status hukum Satria berdasarkan ketentuan yang berlaku.(Man)

UpdateCerita TV