Keluarga Korban Keracunan MBG di Karo Tempuh Jalur Hukum, SPPG hingga BGN Dilaporkan ke Polisi

KARO, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memasuki babak hukum setelah keluarga korban memilih melaporkan sejumlah pihak karena menilai belum terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang berdampak pada para siswa.

Kuasa hukum korban, Aslia Rubianto, menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026. Tiga pihak dilaporkan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), dan seorang guru.

Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum keluarga korban juga tengah menyiapkan langkah gugatan perdata. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan keracunan MBG tidak hanya menjadi perhatian terkait aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap siswa penerima program.

Sorotan semakin menguat setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel makanan MBG menemukan beberapa jenis bakteri. UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera Utara dilaporkan menemukan Bacillus cereus pada nasi, Staphylococcus aureus pada ikan dencis, dan Escherichia coli (E. coli) pada melon.

Temuan serupa juga terdapat pada sampel muntahan salah satu anak, yakni bakteri Staphylococcus aureus. Namun, pihak laboratorium menegaskan bahwa temuan tersebut belum secara langsung membuktikan bahwa ketiga bakteri tersebut merupakan penyebab pasti seluruh gangguan kesehatan yang dialami para siswa.

Di tengah proses hukum tersebut, orang tua korban mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium. Mereka mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan tersebut baru diketahui keluarga setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karo pada 7 September 2026.

Keluarga korban kini meminta adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Persoalan tersebut selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan fakta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan menanggung biaya pengobatan korban, termasuk biaya transportasi menuju rumah sakit. BGN juga menyampaikan bahwa pendampingan terhadap para siswa yang terdampak akan terus dilakukan.

Kasus dugaan keracunan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026 dan dilaporkan berdampak terhadap ratusan siswa dari sejumlah sekolah di Kabupaten Karo.

Dengan adanya laporan polisi dan rencana gugatan perdata, publik kini menanti proses penanganan kasus tersebut secara transparan, termasuk penjelasan mengenai rangkaian kejadian, hasil pemeriksaan kesehatan dan laboratorium, serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.(Red)

UpdateCerita TV