Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, 5 Tersangka Ditahan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang dari unsur TNI dan empat orang dari pihak swasta. Dari unsur TNI, tersangka berinisial BU disebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik. Penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.

Sementara empat tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial AM, YY, AA, dan GB. AM disebut menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan para tersangka diduga bersekongkol dalam proses pengadaan, mulai dari pengondisian pemenang, spesifikasi barang hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut penyidik, proses tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memenangkan PT YAT sebagai pelaksana pengadaan. Nilai pengadaan yang disebut dalam keterangan Kejagung mencapai sekitar Rp1,035 triliun, sedangkan perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh pihak berwenang.

Kejagung juga menduga terdapat persoalan dalam realisasi pengadaan. Dalam keterangan resmi yang telah disampaikan sebelumnya, penyidik menyebut realisasi baru mencapai 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi pembayaran disebut telah dilakukan sebesar 100 persen. Kejagung menyatakan kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, informasi terbaru yang disampaikan dalam perkembangan perkara menyebut jumlah produksi atau realisasi kendaraan berbeda dari angka yang sebelumnya diumumkan. Perbedaan angka tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali kepada Kejaksaan Agung agar pemberitaan tidak mencampurkan data dari tahapan penyidikan yang berbeda.

Dalam perkara ini, Kejagung juga menyebut adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang serta persoalan persyaratan vendor dan dugaan mark-up harga. PT YAT disebut sebagai perusahaan yang menerima pembayaran dalam pengadaan tersebut.

Kelima tersangka telah dilakukan penahanan. BU ditahan di Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan berbagai dugaan yang disampaikan penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

UpdateCerita TV