Kayu dan Sisik Trenggiling Berujung Vonis Bebas, Pertimbangan Hukum PN Sintang Dipertanyakan
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Tiga perkara pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang berakhir dengan putusan bebas sepanjang Agustus 2026.
Tiga perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sintang dengan nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, dan 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara Nomor 49 dan 50 berkaitan dengan tindak pidana kehutanan, sedangkan perkara Nomor 81 berkaitan dengan konservasi sumber daya alam.
Putusan bebas tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak. Advokat sekaligus pengamat kebijakan hukum dan publik, Hario Setyo Wijanarko, SH., CNSP., CCL, menilai pertimbangan hukum di balik putusan tersebut penting diketahui publik agar dapat dipahami dan diuji berdasarkan hukum.
“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang tertutup dari penjelasan kepada publik,” ujar Hario.
Menurut Hario, perhatian tersebut bukan semata-mata karena terdakwa diputus bebas, melainkan karena terdapat tiga perkara terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan konservasi yang disebut berakhir dengan putusan bebas dalam periode yang berdekatan.
Ia menilai publik perlu mengetahui bagaimana majelis hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta pemenuhan unsur pidana dalam masing-masing perkara.
Perkara Nomor 50, misalnya, berkaitan dengan dakwaan mengangkut, menguasai atau memiliki 131 batang/keping kayu olahan rimba campuran dengan volume 13,32 meter kubik tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebagaimana dakwaan berdasarkan ketentuan UU P3H.
Sementara perkara Nomor 49 juga berkaitan dengan dugaan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun perkara Nomor 81 berkaitan dengan dugaan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling, dengan dakwaan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ahli Pidana Sorot Konstruksi Pertimbangan Putusan
Ditemui secara terpisah, ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Rahmat Saputra, SH., MH., menilai publik berhak mengetahui alasan serta pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Rahmat, pertimbangan hukum dalam putusan seharusnya dapat menjawab sejumlah persoalan mendasar mengenai alat bukti dan unsur pidana.
“Apakah ada persoalan pada rantai penguasaan barang bukti? Apakah keterangan saksi atau ahli dinilai tidak cukup? Atau ada unsur pasal yang menurut majelis tidak terbukti? Semua itu seharusnya terjawab dalam putusan,” ujarnya.
Rahmat juga menilai perkara kehutanan dan perdagangan bagian satwa dilindungi memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan kepentingan negara dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi ekologis.
Ia mencontohkan kerusakan tutupan hutan dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada kawasan yang memiliki ekosistem gambut.
“Penegakan hukum juga punya dimensi ekologis yang lebih luas, yakni menjaga fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan mengurangi kerentanan terhadap bencana ekologis, termasuk karhutla,” tegasnya.
Sorotan terhadap Putusan Perkara Satwa Dilindungi
Rahmat secara khusus menyampaikan analisis terhadap pertimbangan hukum dalam perkara konservasi satwa dilindungi yang disebut dalam bahan sebagai Putusan Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg.
Menurut analisisnya, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata putusan bebas, melainkan konstruksi argumentasi hukum yang menurutnya perlu diuji dari hubungan antara norma, fakta, alat bukti, dan kesimpulan hukum.
Rahmat berpendapat, pertimbangan putusan perlu menjelaskan secara proporsional hubungan masing-masing alat bukti dengan unsur delik serta konsekuensi hukum dari persoalan pembuktian yang dinilai majelis.
Namun, pandangan tersebut merupakan analisis dan pendapat hukum Rahmat, bukan kesimpulan resmi mengenai benar atau salahnya putusan pengadilan.
Dalam perkara kehutanan lainnya, Rahmat juga menyampaikan analisis yang dalam bahan disebut sebagai Putusan Nomor 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg.
Ia mempertanyakan penilaian terhadap pengakuan terdakwa dan alat bukti lain, termasuk keterangan saksi penangkap, berita acara pengukuran, serta barang bukti kapal dan kayu.
Menurutnya, apabila sejumlah alat bukti tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, hubungan antarbukti tersebut perlu dijelaskan dalam pertimbangan hukum.
“Majelis punya kewenangan aktif mencari kebenaran materiil,” kata Rahmat.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila menurut analisisnya terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan penerapan hukum, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai kemungkinan error in judicando atau pertimbangan yang dinilai belum memadai.
Namun, penilaian tersebut tetap merupakan pendapat ahli dan tidak dapat diposisikan sebagai penetapan bahwa majelis hakim telah melakukan kesalahan hukum.
Pemerhati Konservasi Sorot Perdagangan Sisik Trenggiling
Sementara itu, pemerhati lingkungan dan konservasi satwa liar Agung Nur Haq menyayangkan adanya putusan bebas dalam perkara yang berkaitan dengan satwa dilindungi.
Agung menyatakan putusan hakim tetap harus dihormati, namun menurutnya masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut.
“Vonis hakim memang bersifat mutlak dan patut kita hormati. Namun, publik juga memiliki hak untuk mengetahui alasan serta dasar pertimbangan di balik putusan bebas tersebut,” tegas Agung.
Ia juga menyoroti perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat yang menurutnya masih menjadi persoalan serius.
Agung menyebut berdasarkan data yang dihimpunnya secara daring dari sejumlah pengungkapan kasus pada rentang 2022 hingga 2026, terdapat sedikitnya 1,5 ton sisik trenggiling yang disebut berhasil diamankan petugas.
Ia mengaitkan angka tersebut dengan perhitungan yang menurutnya berasal dari Ditjen KSDAE mengenai kebutuhan sekitar lima ekor trenggiling untuk menghasilkan satu kilogram sisik. Berdasarkan perhitungan tersebut, ia memperkirakan terdapat sekitar 7.500 individu trenggiling yang terkait dengan jumlah tersebut
Angka tersebut merupakan perhitungan dan klaim yang disampaikan Agung berdasarkan data yang dihimpunnya, sehingga memerlukan verifikasi terhadap sumber data primer sebelum diperlakukan sebagai angka resmi.
Agung juga menekankan status konservasi trenggiling dan dampak ekologis perdagangan ilegal terhadap keberadaan satwa tersebut.
Publik Menunggu Penjelasan Putusan
Rangkaian perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penegakan hukum di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam.
Dorongan agar pertimbangan putusan dapat dipahami publik tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim. Sebaliknya, penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan majelis merupakan bagian penting agar putusan dapat dipahami berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang diterapkan.
Pada akhirnya, substansi putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim menjadi rujukan utama untuk menilai bagaimana alat bukti, fakta persidangan, serta unsur pasal dipertimbangkan.
Update Cerita Indonesia membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PN Sintang, majelis hakim melalui mekanisme yang berlaku, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh majelis hakim maupun pihak lain, melainkan menyajikan fakta perkara serta pandangan hukum dari narasumber yang dikutip.(Red)