Kasus PTSL Bogor Bergulir, Mantan Kakantah BPN Bogor 1 Diperiksa 15 Jam oleh Penyidik Polda Metro Jaya

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/09/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 jam dan berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pejabat yang diperiksa ialah Dr. Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (09/09/2026). Penggeledahan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait persoalan pertanahan dan program PTSL.

Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ditanya mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya, ia memberikan jawaban singkat.

"Terkait dengan PTSL," ujar Agustyarsyah.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang pernah memimpin Kantor Pertanahan Bogor 1 pada 2019 tersebut menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan program PTSL di Kabupaten Bogor. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum Agustyarsyah, materi pemeriksaan secara terperinci, maupun perkara spesifik yang sedang didalami penyidik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai tujuan pemeriksaan, dugaan peristiwa hukum yang diselidiki, serta perkembangan penanganan perkara PTSL tersebut.(Red)

UpdateCerita TV