Kasus Persetubuhan Anak Di Polres Kabupaten Bekasi LBH Srikandi Ganisa: Ada Upaya Oknum Memperlambat
BEKASI, Update Cerita Indonesia -Tak kunjung ada ketetapan hukum yang pasti soal kasus persetubuhan anak dibawah umur Ketua LBH Srikandi Ganisa mendatangi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi.
"Informasi yang kami dapat dari Jaksa hingga Senin 3 Februari 2025 lalu berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani IPTU Murtopo belum juga dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang", Mastaria Manurung Kepada wartawan
Menurutnya pihak kejaksaan sudah mengirimkan P-19. bahkan P-19 pun belum dipenuhi sehingga kembali Jaksa mengirimkan teguran keras melalui P-20, sesuai dengan prosedur.
"Kondisi ini sangat menghambat jalannya proses hukum", ucapnya Kamis 13 Februari 2025
LBH Srikandi Ganisa Unggul Sitorus SH juga menekankan bahwa keterlambatan pengembalian berkas perkara dapat berdampak pada nasib anak bangsa dan menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.
"Oleh karena itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kasus ini diproses dengan profesional dan berintegritas", ungkapnya
Hal sama juga di katakan Sunardi Lintang Ketua Ketua Ganisa meminta ke Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan mengingatkan agar tidak memperlambat penanganan kasus ini", tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cikarang belum juga memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.(F)