Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hukuman 2 Prajurit BAIS Dipangkas dan Pemecatan Dibatalkan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Edi dan Budhi dinilai tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kemampuan keduanya dalam beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain keduanya bukan residivis, tidak memiliki riwayat pelanggaran berat, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, menunjukkan penyesalan, serta memiliki rekam jejak pengabdian selama menjalankan dinas sebagai prajurit TNI.

Pada tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.

Namun, pada tingkat banding, hukuman pidana penjara keduanya dikurangi. Edi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi dihukum dua tahun penjara.

Meski demikian, keduanya tetap menjalani pidana penjara. Majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan sehingga status keduanya sebagai prajurit TNI tetap dipertahankan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perubahan hukuman tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan perbaikan pelaku dan pemulihan hubungan sosial.

Perkara tersebut sebelumnya mengungkap adanya perencanaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan, tindakan tersebut disebut berkaitan dengan anggapan para terdakwa bahwa aktivitas Andrie mengganggu jalannya pembahasan RUU TNI dan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Putusan banding tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan seorang aktivis KontraS.

Dengan dibatalkannya pidana tambahan pemecatan, kedua terdakwa tetap berstatus sebagai prajurit TNI meskipun harus menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputuskan majelis hakim tingkat banding.(Red)

UpdateCerita TV