Kasus MBG Belum Terang Benderang, LSM Penjara Desak Kejagung Buka Aktor di Balik Yayasan




BOGOR I POTRETHUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyingkap lapisan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Sejumlah yayasan yang disebut terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat lainnya, diduga tetap ditunjuk sebagai mitra meski tidak memenuhi syarat resmi.


Penyidik mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah per hari, sebuah angka yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan, bahwa Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari.


Kemudian yayasan-yayasan itu terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP.


Meski tiga pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, publik menilai penyidikan belum menyentuh akar persoalan. 


Identitas yayasan mitra MBG masih disembunyikan, menimbulkan kecurigaan bahwa ada jaringan lebih luas yang belum tersentuh hukum.


Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mendesak Kejagung membuka tabir gelap ini.


"Kami minta Kejagung mengumumkan ke publik nama yayasan dan siapa pemiliknya karena ini harus diketahui masyarakat," tegas Romi, Jumat (5/6/2026). 


"Dugaan korupsi ini harus diungkap secara transparan hingga ke akar-akarnya," tambah Romi.


Romi juga menekankan pentingnya penjelasan rinci mengenai pola penyimpangan yang terjadi.


 "Jelaskan ke publik modus operandi mereka seperti apa agar masyarakat tahu dan kasus ini menjadi terang benderang," desak Romi.


Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman. Namun, ketertutupan informasi soal yayasan terafiliasi justru memperkuat desakan publik agar transparansi dijadikan prinsip utama dalam penanganan kasus MBG. (Asb)

UpdateCerita TV